![]() |
| Ilustrasi: Pakaian seragam sekolah dasar merah putih. (Foto: Istimewa/MP). |
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat meluruskan bahwa aturan tersebut bukan untuk pengadaan baju baru, melainkan hanya menyamakan waktu penggunaan.
Keluhan tajam salah satunya datang dari seorang Kepala Sekolah di Lombok Timur yang enggan identitasnya dipublikasikan. Saat ditemui beberapa hari yang lalu, ia secara blak-blakan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan aturan seragam yang dinilai terlalu berlebihan.
Menurut perhitungannya, dalam satu pekan seorang siswa minimal harus memiliki enam hingga delapan jenis pakaian yang berbeda. Mulai dari seragam nasional (merah-putih/biru-putih), Pramuka, pakaian adat, batik khas sekolah, baju takwa/koko, hingga seragam olahraga. Hal ini otomatis memicu lonjakan biaya kelengkapan sekolah.
"Secara pribadi dan rata-rata teman guru melihat ini sebenarnya tidak efektif sama sekali. Bayangkan, setiap hari anak-anak dipaksa harus ganti pakaian dengan model yang berbeda-beda dari Senin sampai Sabtu," ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, harga satu pasang seragam standar berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. Bagi keluarga dengan ekonomi pas-pasan, total biaya yang harus dikeluarkan sangatlah berat. Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dialokasikan untuk pengadaan seragam reguler siswa.
"Coba hitung, Senin sampai Jumat saja sudah berapa? Ditambah baju olahraga, total bisa sampai tujuh atau delapan jenis baju wajib. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, berapa banyak biaya yang harus mereka siapkan hanya untuk baju? Ini jelas-jelas beban bagi wali murid," tegasnya.
Selain masalah biaya, regulasi ini dinilai tidak praktis secara domestik karena anak-anak harus berganti baju setiap hari. Ia menyarankan agar satu jenis seragam bisa digunakan untuk dua hari berturut-turut agar lebih sederhana.
"Kritik ini bukan bermaksud untuk menjelek-jelekkan instansi kami sendiri. Namun, kami berbicara berdasarkan fakta di lapangan. Kami sangat berharap kebijakan ini bisa dipertimbangkan dan ditinjau kembali karena dampaknya langsung mencekik wali murid," pungkas Kepala Sekolah dari kawasan hulu tersebut.
Merespons gelombang kritik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memberikan klarifikasi resmi. Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Lalu Bayan, pihak dinas menyatakan bahwa terjadi salah persepsi di kalangan kepala sekolah terkait surat edaran yang dikeluarkan.
Lalu Bayan menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak mewajibkan pembelian atau pengadaan seragam baru. Aturan tersebut murni dibuat untuk mengatur waktu penggunaan agar menciptakan kekompakan dan keseragaman siswa dari tingkat SD hingga SMP se-Kabupaten Lombok Timur.
"Sudah diklarifikasi melalui surat revisi terkait seragam siswa, namun perlu sebagai catatan bahwa yang diatur sebenarnya tentang waktu penggunaan baju seragam agar terlihat kekompakan sekolah se-kabupaten Lombok Timur yang sebenarnya siswa siswi dari tingkat SD hingga SMP sudah memiliki seragam itu dan tidak ada pengadaan baju seragam baru justru dari dikbud menekankan penggunaan baju yang sudah ada," jelas Lalu Bayan melalui pesan tertulisnya.
Lebih lanjut, Lalu Bayan merinci bahwa dinas hanya menyamakan jadwal pemakaian seragam yang memang sudah dimiliki oleh masing-masing siswa. Bahkan, untuk pakaian adat yang semula digunakan seminggu sekali, kini justru dipangkas menjadi sebulan sekali demi meringankan beban.
"Termasuk pakaian adat yang dulunya digunakan setiap sekali dalam seminggu, sekarang justru di rubah menjadi sekali dalam sebulan agar tidak terlalu merepotkan orang tua dan siswa siswi kita dengan tidak menghilangkan pelajaran muatan lokal," tambahnya.
Pihak Dikbud menyatakan telah melayangkan surat susulan berisi revisi untuk meredam kekhawatiran di masyarakat dan menyamakan persepsi dengan seluruh kepala sekolah di Lombok Timur.
"Jadi kami dari dikbud tidak punya niat untuk memberatkan orng tua siswa lebihh kepada pemanfaatan baju seragam yang sudah ada.Tapi mungkin rekan-rekan kepala sekolah salah persepsi atas surat edaran itu, kalau yang sudah ada dianggap memberikan melalui surat susulan revisi terhadap surat sebelumnya sudah di share juga. Mudah-mudahan kita satu persepsi dan harapannya tentunya dengan adanya surat susulan itu tidak lagi dianggap memberatkan para orang tua murid," tutup Lalu Bayan.

