BPN Lombok Timur Dorong Pengadministrasian Tanah Ulayat, Empat Lokasi Jadi Potensi Target

Rosyidin S
Selasa, Juni 09, 2026 | 12.33 WIB Last Updated 2026-06-09T04:33:03Z
Ulayat: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar melaksanakan program Pengadministrasian Tanah Ulayat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.


Di Kabupaten Lombok Timur, terdapat empat lokasi yang saat ini dibidik sebagai potensi target program tersebut, di mana tiga di antaranya berada di wilayah Kecamatan Sembalun.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (9/6).


Darmawan menjelaskan bahwa sosialisasi terkait program ini sudah dilaksanakan bersama Bupati Lombok Timur, jajaran dinas terkait, serta para tokoh masyarakat adat setempat. Berdasarkan data terakhir yang disampaikan ke kementerian, teridentifikasi empat lokasi potensial tanah ulayat di Lombok Timur, yakni satu di Desa Perigi (Kecamatan Suela) dan tiga berada di Kecamatan Sembalun.


"Untuk Sembalun kemarin kita jadikan potensi untuk kita ambil bagi tanah ulayat itu di Seajang, Sembalun Lawang, dan Sembalun Bubung," ujar Darmawan.


Meski memiliki potensi, BPN Lombok Timur menghadapi tantangan terkait status hukum lahan. Informasi terbaru menunjukkan bahwa beberapa objek di lokasi tersebut bersinggungan dengan kawasan cagar budaya.


Di Desa Sembalun Bubung, objek tanah yang dimaksud dilaporkan telah resmi masuk dalam ketetapan lokasi cagar budaya. Sementara untuk wilayah Sembalun Lawang, objeknya masih berstatus diduga cagar budaya. Atas kondisi ini, BPN menegaskan tidak bisa serta-merta melakukan sertifikasi karena adanya benturan kewenangan instansi.


"Ketentuan untuk yang cagar budaya memang kita tidak bisa masuk ke sana untuk sertifikasi, karena itu sudah kewenangan dari Kementerian Kebudayaan. Khusus untuk yang belum sama sekali masuk cagar budaya, atau bukan merupakan tanah instansi pemerintah, desa, atau milik pemerintah kabupaten, itu bisa kita tindakan dalam kegiatan pengadministrasian tanah ulayat," jelasnya.


Untuk objek yang masih diduga cagar budaya, pihak BPN kini tengah melakukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut, baik ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.


Darmawan menekankan bahwa untuk tahun ini, fokus utama BPN adalah memasukkan tanah-tanah adat tersebut ke dalam daftar potensi tanah ulayat terlebih dahulu. Artinya, proses belum langsung melompat ke penerbitan sertifikat, melainkan pada tahap inventarisasi dan pemetaan.


"Apabila memang masyarakat adat itu ingin untuk dilansir, kita akan sertifikasi. Tapi untuk yang tahun ini, kami mencoba untuk potensi tanah ulayat dengan kita masukkan dalam kegiatan tanah ulayat dulu di sana. Nanti akan diukur dan akan diberikan apa namanya kayak status lah, nomor induk, nomor identifikasi bidang. Tapi itu tidak langsung ke depannya mau disaring (sertifikasi)," papar Darmawan.


Ia menambahkan, dari sekian banyak potensi yang awalnya diperoleh dari data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), setelah diklarifikasi ke tingkat desa, banyak yang hanya berupa nama tanpa aset tanah konkret, terganjal sengketa, atau sudah beralih menjadi tanah negara. Oleh sebab itu, sepanjang inventarisasi hingga tahun ini, baru 4 lokasi yang dinilai valid sebagai potensi awal.


Bagi masyarakat adat di Desa Sembalun Lawang maupun wilayah lainnya yang ingin melanjutkan proses ini hingga ke tahap sertifikasi, Darmawan mengingatkan adanya prasyarat administrasi mutlak yang harus dipenuhi. Syarat paling mendasar adalah adanya pengakuan hukum atas keberadaan masyarakat adat itu sendiri dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.


"Langkah awal kita akan masuk ke dalam data dan kita ukur, akan kita beri identitas bidangnya. Dan nanti apabila masyarakat di Desa Sembalun Lawang atau masyarakat kelompok adat di sana ingin mensertifikatkan tanahnya, kita harus punya dulu pengakuan. Pengakuan masyarakat hukum adat oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," tegasnya.


Pengakuan tersebut harus dituangkan dalam dokumen hukum formal. "Itu sebagai dasar kita bahwa memang keberadaan masyarakat adat di Sembalun Lawang bener adanya... berupa seperti SK Bupati atau Perda kalau bisa. Tapi yang penting ada keputusan dari pemerintah kabupaten, pengakuannya saja memang ada masyarakat adat di sana," tambkahnya.


Setelah legalitas masyarakat adat tersebut klop, perwakilan atau tokoh adat dapat mengajukan permohonan ke BPN. Karena sertifikat yang akan diterbitkan nantinya berbentuk Hak Pengelolaan (HPL), maka BPN daerah akan meneruskan berkas tersebut ke tingkat pusat.


"Permohonan dari kelompok masyarakat bisa dikuasai oleh satu tokohnya, permohonan ke BPN, nanti BPN akan meneruskan ke kementerian. Karena ini kewenangan untuk penerbitan sertifikat HPL itu dari kementerian pusat," urainya.


Di akhir keterangannya, Darmawan menegaskan bahwa seluruh rangkaian program pengadministrasian hingga sertifikasi ini semata-mata bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal agar ruang hidup dan tanah leluhur mereka tidak hilang digilas zaman.


"Tujuan kita untuk pengadministrasian maupun untuk sertifikasi itu mengamankan, untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan tanahnya juga. Itu intinya," kata Darmawan.


BPN mengonfirmasi telah membangun kolaborasi lintas sektor guna menyukseskan program ini, mulai dari berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, hingga Bagian Aset. BPN juga berencana mendatangi Dinas Kebudayaan dalam waktu dekat demi memverifikasi wilayah-wilayah adat yang dinilai beririsan dengan cagar budaya.


Langkah proaktif ini diharapkan dapat membentengi sisa-sisa tanah ulayat di Lombok Timur dari risiko peralihan kepemilikan yang tidak sah, sekaligus menjaga eksistensi masyarakat adat Sembalun secara berkesinambungan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Lombok Timur Dorong Pengadministrasian Tanah Ulayat, Empat Lokasi Jadi Potensi Target

Trending Now