Kasus Korupsi Chromebook Lotim Memasuki Babak Baru, Kejari Atensi Perintah Hakim Terkait Eks Bupati dan Sekda

Rosyidin S
Jumat, Juni 19, 2026 | 22.45 WIB Last Updated 2026-06-19T14:47:17Z
Chrombook: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022 memasuki babak baru.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mendalami putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memerintahkan pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan bahwa pihak kejaksaan memberikan atensi penuh terhadap fakta-fakta hukum yang tertuang dalam putusan banding tersebut. Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dan memantau status hukum perkara dari para terdakwa.


"Terkait putusan tersebut, informasinya baru kami ketahui melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sementara untuk salinan putusan banding secara resmi belum kami terima. Intinya, kami tetap memberikan atensi penuh terhadap apa yang diperintahkan dalam amar putusan tersebut. Kami tidak tinggal diam, proses ini tetap berjalan," ujar Ugik Ramantyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/6).


Ugik menambahkan, pihak kejaksaan saat ini juga tengah fokus mencermati langkah hukum yang akan diambil oleh para terdakwa pasca putusuan PT NTB, mengingat adanya tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang bagi para pihak untuk menentukan sikap.


"Kami masih melihat dan fokus di situ, apakah nanti ada upaya hukum kasasi atau terdakwa menerima putusan ini. Kan masih ada waktu 7 hingga 14 hari bagi terdakwa untuk pikir-pikir atau menyatakan kasasi," jelasnya.


Menanggapi potensi munculnya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, Kasi Intel menekankan bahwa proses hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, mengedepankan asas kehati-hatian dan harus didasarkan pada pembuktian yang kuat sesuai hukum acara yang berlaku.


"Untuk menentukan seseorang sebagai tersangka, tentu diperlukan proses pembuktian dengan minimal dua alat bukti yang sah. Pada intinya, kami atensi dan terus mendalami fakta-fakta tersebut, apakah nantinya mengarah pada penetapan tersangka baru atau tidak," tegas Ugik.


Sebelumnya, nama mantan Bupati Sukiman Azmy dan Sekda Muhammad Juaini Taofik kembali mencuat setelah Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Ahmad Yasin, bersama hakim anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati, mengeluarkan perintah tegas kepada penuntut umum.


Hakim memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap kedua pejabat tersebut karena dinilai ada indikasi kuat keterlibatan berdasarkan fakta persidangan.


Dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan putusan untuk terdakwa As'ad (mantan Sekretaris Dikbud Lotim) pada Rabu (17/6/2026), Hakim Anggota CH Retno Damayanti menyebutkan adanya dugaan aliran dana. Sukiman Azmy disebut-sebut menerima uang sekitar Rp 1 miliar, sedangkan Juaini Taofik diduga menerima sekitar Rp 500 juta.


"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hakim CH Retno Damayanti dalam amar pertimbangannya.


Majelis Hakim menegaskan bahwa perintah ini merupakan kewajiban moral dan yuridis demi memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh tanpa pandang bulu (equality before the law).


Hakim berharap penanganan perkara korupsi Chromebook ini tidak berhenti pada enam terdakwa yang telah diadili, melainkan harus dikembangkan demi mengungkap seluruh pihak yang patut diduga ikut bertanggung jawab secara hukum guna mewujudkan keadilan substantif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Chromebook Lotim Memasuki Babak Baru, Kejari Atensi Perintah Hakim Terkait Eks Bupati dan Sekda

Trending Now