![]() |
| Direktur Utama BPR NTB, Fasal, ditemani Asisten II Provinsi NTB Lalu Moh Faozal |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengimplementasikan langkah awal pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengalihkan pengelolaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank NTB Syariah ke BPR NTB.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan perubahan mekanisme penyaluran gaji, tetapi juga bagian dari strategi besar restrukturisasi BUMD yang digagas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk memperkuat kinerja dan daya saing perusahaan daerah.
Direktur Utama BPR NTB, Fasal, menjelaskan bahwa BPR NTB menjadi BPR ke-97 di Indonesia yang melaksanakan layanan penggajian PPPK. Namun, menurutnya, pola yang diterapkan BPR NTB berbeda dengan mayoritas BPR lain karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Dari sekitar 210 BPR Perseroda di Indonesia, kami yang ke-97 menjalankan penggajian PPPK. Namun, yang membedakan adalah sistem penyaluran kami dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga sesuai dengan ketentuan Permendagri," ujarnya pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penggajian saat ini masih dilakukan melalui sistem backend. Dana dari kas daerah terlebih dahulu masuk ke rekening BPR NTB sebelum secara otomatis diteruskan ke rekening PPPK yang selama ini digunakan di Bank NTB Syariah.
Dengan mekanisme tersebut, para PPPK tetap menerima gaji melalui rekening yang sama sehingga seluruh fasilitas transaksi yang dimiliki Bank NTB Syariah, seperti ATM dan layanan perbankan digital, masih dapat digunakan.
"PPPK tidak merasakan perubahan di sisi pengguna karena gaji tetap masuk ke rekening yang biasa digunakan. Perbedaannya hanya pada proses di belakang layar yang kini melalui BPR NTB," kata Fasal.
Menurutnya, BPR NTB saat ini juga tengah bertransformasi dari perbankan yang masih bersifat konvensional menuju layanan yang lebih modern dan berbasis digital. Mulai Juli mendatang, BPR NTB dan Bank NTB Syariah akan menjalin kerja sama co-branding untuk mendukung layanan penggajian PPPK.
Melalui kerja sama tersebut, nasabah PPPK akan memperoleh kartu ATM yang dapat digunakan di jaringan Bank NTB Syariah serta layanan mobile banking yang sedang dipersiapkan.
Selain layanan penggajian, BPR NTB juga menawarkan berbagai produk pembiayaan bagi PPPK. Kehadiran BPR NTB diharapkan memberikan alternatif layanan perbankan dan akses kredit yang lebih beragam bagi para pegawai.
"Kami menyiapkan program kredit khusus PPPK dengan skema yang kompetitif. Jangka waktu pembiayaan bisa mencapai 15 tahun dengan berbagai fitur yang menarik," jelasnya.
Berdasarkan data BPR NTB, total dana penggajian PPPK yang telah disalurkan mencapai Rp23,35 miliar kepada 6.208 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Sementara rata-rata gaji PPPK penuh waktu yang disalurkan berada di kisaran Rp3,7 juta per bulan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai ketentuan dan jabatan masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat sinergi antar-BUMD sekaligus meningkatkan peran BPR NTB sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.

