![]() |
| PPDB: Supriadi M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Wilayah Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) Wilayah II Lombok Timur, Supriadi, M.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan langsung di sejumlah sekolah, seperti SMAN 1 Selong dan SMAN 3 Selong, proses pelaksanaan secara umum berjalan dengan lancar. Meski demikian, beberapa kendala teknis dan pemahaman regulasi di lapangan masih menjadi catatan.
"Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Namun dari survei kami di lapangan, kendala utama yang ditemukan adalah masih adanya orang tua maupun siswa yang belum paham teknologi secara utuh. Akibatnya, peran operator sekolah sangat krusial untuk memandu data mereka," ujar Supriadi saat temui diruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Selain faktor literasi digital, Supriadi menyebutkan adanya kendala teknis pada aplikasi pendaftaran yang sesekali mengalami perlambatan (lagging). Hal ini dinilai wajar mengingat aplikasi tersebut diakses secara bersamaan oleh calon siswa di seluruh wilayah NTB. Masalah lain yang muncul adalah kurangnya pemahaman sebagian pendaftar terkait petunjuk teknis (juknis), terutama pada jalur mutasi.
Supriadi meluruskan adanya kekeliruan penafsiran di tengah masyarakat mengenai jalur Mutasi yang memiliki kuota sebesar 5%. Jalur ini kerap disalahartikan terkait dengan status domisili pada Kartu Keluarga (KK).
"Jalur mutasi ini diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua. Jadi, secara otomatis alamat domisili nyata akan berbeda dengan KK asal, kecuali jika mereka sudah melakukan pindah KK secara resmi ke tempat tugas yang baru. Intinya, kalau alamat KK dan domisilinya masih sama, itu tidak masuk kategori mutasi," jelasnya.
Ia menambahkan, kuota 5% atau sekitar 20 kursi untuk sekolah dengan daya tampung normal (sekitar 400-an siswa) biasanya jarang terpenuhi penuh. Hingga hari kedua, serapan jalur mutasi ini diprediksi belum mencapai seperempat dari kuota yang tersedia.
Sementara itu, untuk Jalur Afirmasi disediakan kuota sebesar 30%. Jalur ini dikhususkan bagi siswa penyandang disabilitas (kebutuhan khusus) serta siswa dari keluarga tidak mampu yang memegang kartu jaminan sosial resmi dari pemerintah.
Setelah jalur afirmasi dan mutasi selesai, PPDB akan dilanjutkan untuk Jalur Prestasi (kuota 30%) yang mencakup prestasi akademik, non-akademik (seperti olahraga dan seni), serta piagam kelembagaan (pengurus OSIS, Pramuka, dll). Khusus untuk jalur keagamaan seperti tahfiz Al-Qur'an, Supriadi menegaskan akan ada proses uji petik langsung.
"Misalkan mendaftar lewat jalur tahfiz dengan klaim hafal 7-20 juz. Nanti akan dites. Kalau saat tes ternyata tidak mencapai target tersebut, maka itu akan menjadi bagian dari penilaian akhir, jadi tidak murni langsung diterima tanpa pembuktian," tegasnya.
Adapun jalur terakhir sekaligus yang terbesar adalah Jalur Domisili (Zonasi) dengan kuota dasar 35%. Namun, angka ini bersifat dinamis. Jika terdapat sisa kuota dari jalur mutasi, afirmasi, maupun prestasi, maka sisa tersebut akan otomatis dialihkan untuk menambah kuota jalur domisili, sehingga bisa membengkak hingga 40% atau 50%.
Menariknya, Dikpora NTB juga menerapkan sistem "Daerah Irisan" untuk mengakomodasi asas keadilan geografis, sehingga zonasi tidak kaku pada batas administratif kecamatan.
"Kami melihat kedekatan jarak rumah ke sekolah, bukan batas administrasi. Contohnya, anak di Desa Tirtanadi (Kecamatan Labuhan Haji) secara geografis justru lebih dekat ke sekolah-sekolah yang ada di Wanasaba (Kecamatan Wanasaba). Maka mereka masuk daerah irisan dan berhak mendaftar ke sekolah terdekat tersebut. Tujuan PPDB ini kan mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolahnya," papar Supriadi.
Terkait polemik yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru mengenai seragam sekolah, Cabang Dinas Dikpora Wilayah II Lombok Timur mengeluarkan instruksi tegas. Sekolah dilarang keras memaksa atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam baru di sekolah atau melalui koperasi.
"Secara tegas saya sampaikan, tidak ada paksaan. Calon siswa baru silakan memakai seragam yang ada, bahkan menggunakan seragam bekas kakaknya pun boleh, tidak ada masalah. Sekolah tidak mengeluarkan edaran yang mengarahkan pada kewajiban pembelian seragam, dan dipastikan bebas pungutan," tegas Supriadi.
Meski demikian, ia mengakui pihak sekolah biasanya memberikan pengarahan agar warna dan spesifikasi pakaian seragam tetap selaras guna menghindari rasa minder atau kesenjangan sosial antar siswa di dalam kelas.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap menekan angka putus sekolah dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Dikbud dan APBD Lombok Timur meluncurkan program "Intervensi Seragam Gratis bagi Siswa Baru yang Kurang Mampu" mulai tahun ini.
"Ini program baru yang dimulai tahun ini. Kami mengintervensi siswa-siswa kategori miskin ekstrem agar mereka semakin bersemangat masuk ke sekolah umum. Kuotanya berkisar 100 hingga 200 orang per wilayah dengan alokasi anggaran sekitar Rp500 ribu per anak dalam bentuk pakaian seragam gratis," ungkapnya.
Data riil penerima manfaat program seragam gratis ini akan disinkronisasikan kembali setelah seluruh rangkaian proses PPDB 2026 rampung, guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.

