![]() |
| Rapat: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, ikuti Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nasional di Jakarta. (Foto: Istimewa/MP). |
Pemerintah memastikan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki landasan hukum dan tata ruang yang kokoh.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (10/6/2026), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memaparkan kemajuan signifikan terkait penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang di klaster pangan bentukan pemerintah tersebut.
Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa langkah awal untuk memayungi hukum pembangunan fisik di Papua Selatan telah berjalan sesuai jalur, dimulai dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025," ujar Ossy Dermawan.
Tidak berhenti pada tata ruang makro, Kementerian ATR/BPN juga mengejar target penyusunan regulasi mikro berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan lumbung pangan baru tersebut.
Dari target 19 RDTR di Papua Selatan, Ossy menyebutkan saat ini sudah ada empat RDTR yang resmi ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Menariknya, tiga di antaranya sudah langsung terintegrasi secara digital.
"Dari empat RDTR tersebut, tiga RDTR-nya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Percepatan penyusunan RDTR lainnya terus didorong untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di kawasan Papua Selatan," tambahnya.
Bergerak ke sektor perizinan, Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin-izin yang keluar ini menyasar sektor-sektor vital penggerak ekonomi, mulai dari kawasan tanaman pangan, pelabuhan pendukung, hingga perkebunan sawit. Sementara itu, tiga permohonan KKPR lainnya dilaporkan masih dalam meja proses.
Ossy menggarisbawahi bahwa kementeriannya tidak akan mempersulit birokrasi perizinan selama dokumen dan prasyarat dari pemohon sudah lengkap.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” tegas Ossy yang dalam rapat tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.
Kesiapan Papua Selatan menjadi penopang pangan masa depan kian nyata melihat angka Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di wilayah tersebut yang kini telah menyentuh angka 87,24%. Capaian tinggi ini dinilai menjadi modalitas utama bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar lompatan pembangunan di Papua Selatan tidak menabrak aturan lingkungan, melainkan tumbuh di atas kepastian hukum yang jelas.
"Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Papua Selatan berpotensi besar menjadi salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri di Indonesia," imbuhnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan di provinsi ini memiliki fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan bisa mendatangkan kebermanfaatan," pungkas Ossy.
Rakortas strategis ini dihadiri oleh jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menko Bidang Pangan Hanif Fais Nurofiq, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, perwakilan dari Kementerian PU, Kementerian Pertahanan, Bappenas, Kementerian Kehutanan, KKP, hingga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Merauke.

