![]() |
Tujuh Tersangka Kerusuhan DPRD NTB Lolos dari Persidangan, Kejari Mataram Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice. |
MANDALIKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Mataram resmi menghentikan proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 30 Agustus 2025. Dengan penghentian tersebut, para tersangka tidak menjalani proses persidangan di pengadilan.
Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah Kejari Mataram menilai seluruh syarat yang ditentukan dalam peraturan dan kebijakan Kejaksaan RI telah terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa terdapat enam berkas perkara dengan tujuh tersangka yang dihentikan penuntutannya.
Perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencurian, pembakaran, dan perusakan barang yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung kericuhan di Kantor DPRD NTB.
Empat tersangka terjerat perkara dugaan pencurian barang inventaris DPRD NTB, masing-masing berinisial K.M. alias J., A.R. alias A., I.P. alias P., dan R.J. Sementara satu tersangka berinisial A.F.A.G. alias A. terkait dugaan tindak pidana pembakaran. Dua tersangka lainnya, yakni M.F.A. alias Z. dan A.R.A.B. alias A., terlibat dalam perkara dugaan perusakan barang.
Menurut Kejari Mataram, para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Selain itu, mereka telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dan mendapatkan maaf dari pihak korban yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
“Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara para tersangka tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” demikian inti kebijakan yang disampaikan Kejari Mataram dalam pelaksanaan RJ yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (11/6/2026).
Sebagai bagian dari proses pemulihan, barang bukti yang disita juga dikembalikan kepada pihak yang berhak. Selain itu, para tersangka akan mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi NTB maupun BLK Kota Mataram sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial.
Perwakilan DPRD NTB selaku korban turut hadir dalam proses tersebut bersama keluarga para tersangka, tokoh masyarakat, serta pihak BLK.
Kejaksaan menilai penyelesaian melalui RJ lebih memberikan manfaat karena mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan kerusuhan saat aksi demonstrasi di DPRD NTB yang mengakibatkan kerusakan fasilitas gedung, aksi pembakaran di sejumlah titik, serta hilangnya sejumlah barang inventaris milik DPRD Provinsi NTB.
Dengan keputusan tersebut, ketujuh tersangka dipastikan tidak menjalani sidang pidana dan tidak menerima putusan pengadilan, melainkan mendapatkan pembinaan melalui pendekatan keadilan restoratif yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Mataram.
REPORTER : ABDUL RAHIM

