![]() |
| FGD: Kementerian ATR/BPN RI bersama DPR RI gelar Focus Group Discussion membahas rancangan Undang-undang Administrasi Pertanahan di Jakarta, (Foto: Istimewa/MP). |
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas maraknya fragmentasi peraturan yang selama ini memicu tumpang tindih regulasi dan disharmoni kebijakan di sektor pertanahan nasional.
Pembahasan tersebut dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan" yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7) dua hari yang lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa situasi di lapangan sudah sangat mendesak untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh melalui payung hukum yang lebih solid.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” ujar Dalu dalam pemaparannya.
Dalu menambahkan bahwa RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini kerap menjadi celah sengketa, di mana tindakan administrasi sering kali bergeser menjadi ranah pidana atau perdata akibat perbedaan penafsiran aturan.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dalam penyusunannya, Kementerian ATR/BPN memastikan RUU ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan tetap bersandar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan induk dari hukum agraria di Indonesia. RUU ini dirancang untuk menciptakan sistem administrasi yang jauh lebih terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Untuk memperkuat materi hukumnya, Kementerian ATR/BPN menginventarisasi sejumlah aspek substansi teknis. Beberapa poin modernisasi yang dimasukkan antara lain:
1. Pengelolaan ruang berbasis *land management paradigm*.
2. Penguatan survei, pemetaan, dan kadaster (pendataan properti/tanah).
3. Perbaikan tata kelola pendaftaran tanah dan penguatan Reforma Agraria.
4. Pengendalian dan penertiban tanah atau ruang.
5. Gagasan pembentukan lembaga peradilan khusus pertanahan.
Guna memastikan undang-undang ini komprehensif, Kementerian ATR/BPN sengaja membuka ruang diskusi lebar-lebar dengan Komisi II DPR RI untuk menyerap berbagai masukan politis maupun sosiologis dari para wakil rakyat.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu.
Menutup keterangannya, Dalu menyatakan komitmen bersama antara kementerian dan DPR RI untuk mengawal regulasi ini agar bisa segera masuk ke tahap legalisasi yang lebih tinggi di parlemen.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” pungkasnya.

