GASAK NTB Kecam Polda NTB: Diduga Hadang Korban Terbakar yang Hendak ke Podcast Jakarta

Rosyidin S
Kamis, Juli 09, 2026 | 16.37 WIB Last Updated 2026-07-09T08:37:22Z
Kecam: Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB mengecam keras tindakan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak kepolisian diduga kuat melakukan penghadangan dan pencegahan terhadap seorang korban insiden tragis kebakaran yang hendak bertolak ke Jakarta untuk menghadiri undangan sebuah podcast nasional.


Kehadiran korban di ibu kota sedianya bertujuan untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Namun, langkah tersebut terganjal oleh tindakan aparat di lapangan.


Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, menilai aksi pencegahan tersebut bukan sekadar prosedur biasa, melainkan bentuk intimidasi nyata dan upaya pembungkaman ruang publik demi menutupi kebenaran kasus.


"Tindakan Polda NTB yang menghalangi korban pergi ke Jakarta adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Mengapa polisi harus takut korban berbicara di podcast nasional jika memang tidak ada yang disembunyikan?" tegas Yandis dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/7).


Yandis mengingatkan bahwa hak setiap warga negara untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mencari perlindungan hukum telah dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, kepolisian telah keluar dari marwahnya sebagai pelindung masyarakat.


"Tugas polisi itu melindungi dan mengayomi, bukan justru mencegat korban yang sedang mencari keadilan," imbuhnya dengan nada kesal.


GASAK NTB melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini di tingkat lokal. Alih-alih menyelesaikan kasus secara transparan dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut, aparat penegak hukum dinilai justru mempertontonkan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.


Pilihan korban untuk berangkat ke Jakarta dipandang sebagai hak personal demi mendapatkan atensi publik yang lebih luas, mengingat penanganan kasus di NTB dirasa jalan di tempat.


Merespons peristiwa ini, GASAK NTB secara resmi menyatakan sikap tegas dan mengeluarkan sejumlah tuntutan diantaranya.


Mengecam Keras segala bentuk pencegahan, intimidasi, dan pembungkaman terhadap korban terbakar yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Polda NTB.

Menuntut Kapolda NTB** untuk memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada publik mengenai dasar hukum pencegahan keberangkatan korban.

Mendesak Kapolri** untuk segera mencopot Kapolda NTB dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin institusi yang humanis.


Di akhir pernyataannya, Yandis mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari civitas akademika, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok mahasiswa di NTB untuk merapatkan barisan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.


GASAK NTB menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menggalang solidaritas gerakan guna memastikan hak-hak korban tidak dipadamkan oleh intervensi kekuasaan.


"Kami akan terus melakukan aksi pengawalan demi memastikan suara korban tidak dibungkam oleh kekuatan apa pun," tutup Yandis.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GASAK NTB Kecam Polda NTB: Diduga Hadang Korban Terbakar yang Hendak ke Podcast Jakarta

Trending Now