![]() |
| Gambar: Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan bersiap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menarik perhatian publik secara luas mengingat status sosial tersangka di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian sekitar dua minggu yang lalu. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
"Untuk perkara atas nama Pak J, kemarin sudah diterima Tahap II. Terkait pelimpahan ke pengadilan, diusahakan dalam minggu depan ini sudah dilimpahkan. Karena berkas sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, berarti berkas itu lengkap dan dinyatakan siap persidangan," ujar Ugik Ramantyo saat ditemui awak media di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (2/7) belum lama ini.
Mengingat perkara ini memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi di masyarakat, Kejari Lombok Timur memberikan atensi khusus. Meskipun locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) berada di wilayah hukum Lombok Timur, penanganan awal perkara ini dilakukan secara langsung oleh struktur Polda NTB.
Demi menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah selama proses peradilan berjalan, pihak Kejaksaan terus memperkuat garis koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, baik dari unsur kepolisian maupun pengadilan.
"Penanganannya memang dari Polda, walaupun locus delicti-nya di sini. Karena ini sifatnya sensitif, kami harus tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan. Kami berikan atensi khusus di situ supaya penanganan perkaranya cepat, transparan, dan akuntabel," tegas Ugik.
Terkait dengan substansi penuntutan, JPU dipastikan akan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis guna mengakomodasi seluruh alat bukti dan fakta hukum yang ada. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi pidana yang menanti oknum tokoh agama tersebut tergolong berat.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Itu tergantung pada pembuktian perbuatannya di persidangan nanti," pungkas Ugik menutup keterangannya.
Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian di persidangan untuk melihat bagaimana kepastian hukum dan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyita perhatian warga Lombok Timur ini.

