Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Pemerintah Terbitkan SEB Tiga Lembaga

Rosyidin S
Sabtu, Juli 25, 2026 | 16.31 WIB Last Updated 2026-07-25T08:31:46Z
Sinergi: Ketiga Kementerian terkait menunjukkan surat edaran bersama, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat legalisasi aset bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.


Penandatanganan SEB tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR tersebut berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa (21/7).


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah MBR. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan komponen utama agar manfaat pembangunan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.


“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron.


SEB ini menjadi payung hukum sinergi antar-lembaga yang mencakup penyediaan, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN akan menggerakkan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar proses pendaftaran tanah berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.


Program sertipikasi tanah MBR dialokasikan ke dalam tiga klaster utama, yaitu: 1. Program Bantuan Pemerintah, 2. Program Pembiayaan Perbankan (melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP), 3. Klaster Mandiri.


Menteri Nusron menambahkan, fokus awal penyelesaian sertipikasi saat ini diprioritaskan pada basis data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta unit rumah.


“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyoroti pentingnya keakuratan data penerima manfaat agar program tidak salah sasaran. Proses verifikasi, tegasnya, harus dilakukan secara kolaboratif antar-instansi terkait.


“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ungkap Maruarar.


Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi, beserta perwakilan dari Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Pemerintah Terbitkan SEB Tiga Lembaga

Trending Now