Investigasi KLPPD NTB Temukan Dugaan Penyimpangan Program RHL BPDAS Dodokan-Moyosari ‎

MandalikaPost.com
Selasa, Agustus 25, 2026 | 21.58 WIB Last Updated 2026-08-25T13:58:05Z
Kasi RLH BPDAS Dodokan Moyosari, Dedy Maskumambang saat menerima perwakilan KLPPD NTB.


‎MANDALIKAPOST.com – Koalisi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (KLPPD) Nusa Tenggara Barat mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), pengadaan bibit, serta kegiatan pemeliharaan tanaman yang dikelola Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Dodokan-Moyosari pada periode anggaran 2024 hingga 2026.


‎Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KLPPD NTB, terdiri dari Koalisi Masyarakat Pembaruan Agraria (KRPA-S), Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK) NTB, dan Lembaga Pemantau Korupsi Daerah (LPKD) NTB.


‎Ketua KRPA-S NTB, Muhammad Isriyanto, mengatakan investigasi dilakukan di sejumlah lokasi program rehabilitasi hutan dan pengadaan bibit yang dibiayai melalui APBN Kementerian Kehutanan.



‎"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian serius karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan rehabilitasi hutan," kata Isriyanto kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026, di Mataram.



‎Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan penggelembungan anggaran pada program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), pengadaan bibit, serta kegiatan pemeliharaan tanaman tahun pertama (P1) dan tahun kedua (P2).



‎Selain itu, KLPPD menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Sejumlah lokasi proyek rehabilitasi hutan disebut tidak dapat diverifikasi secara jelas berdasarkan data yang tersedia.



‎Ketua KOMPAK NTB, Irwan Syahri AP, mengatakan pihaknya menemukan indikasi laporan penanaman dan pengadaan bibit yang perlu diuji kembali melalui pemeriksaan lapangan bersama pihak terkait.



‎"Kami menemukan beberapa lokasi yang menurut hasil investigasi perlu diverifikasi lebih lanjut karena data administrasi dan kondisi lapangan belum sepenuhnya sinkron," ujarnya.



‎Temuan lainnya berkaitan dengan kualitas bibit yang didistribusikan kepada kelompok penerima. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, KLPPD mengklaim menemukan bibit yang tidak tumbuh optimal bahkan mengalami kematian setelah ditanam.


‎Menurut mereka, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bibit dengan standar yang ditetapkan dalam program rehabilitasi hutan.



‎Selain kualitas bibit, investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian jarak tanam dan luas areal penanaman dengan data yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).



‎KLPPD juga menyoroti pola pengadaan bibit yang disebut melibatkan penyedia yang sama dalam beberapa kegiatan berbeda, mulai dari program penyediaan bibit produktif, bibit RHL hingga kegiatan perbaikan sarana persemaian.


‎Ketua LPKD NTB, Abdul Gafur SH, mengatakan pihaknya turut menemukan dugaan persoalan pada data kelompok tani penerima manfaat program.



‎"Kami menemukan indikasi yang perlu diverifikasi terkait data kelompok penerima, luasan lahan, hingga dugaan adanya lahan yang tumpang tindih. Karena itu kami mendorong dilakukan audit secara menyeluruh," katanya.



‎Menurut Abdul Gafur, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk rehabilitasi hutan dan penyediaan bibit harus diimbangi dengan transparansi serta pengawasan yang ketat agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan lingkungan.



Atas berbagai temuan tersebut, KLPPD mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap seluruh anggaran yang dikelola BPDAS Dodokan-Moyosari selama periode 2024 hingga 2026.


‎Selain itu, mereka meminta Kepala BPDAS Dodokan-Moyosari segera memberikan klarifikasi terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.


‎KLPPD memberikan tenggat waktu kepada pihak BPDAS untuk merespons laporan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, koalisi tersebut mengaku akan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi NTB, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


‎"Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat agar penggunaan anggaran rehabilitasi hutan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat," kata Irwan.



‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPDAS Dodokan-Moyosari belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan dan dugaan yang disampaikan KLPPD NTB.



‎Perwakilan KLPPD NTB yang meminta klarifikasi terkait temuan tersebut, Senin 24 Agustus 2026, diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Kasi RHL), BPDAS Dodokan Moyosari, Dedy Maskumambang, SP, M.Si.



‎Namun Dedy Maskumambang tak bersedia menyampaikan data yang dibutuhkan, lantaran harus melalui pimpinan. sementara Kepala BPDAS Dodokan Moyosari, Ir. Sigit Haryadi, S.Hut., M.Eng., M.Sc., saat itu sedang tidak berada di kantor.



‎"Saya tidak bisa menjawab atau memberi konfirmasi untuk masalah ini. Biar lebih lengkap dan komprehensif sebaiknya Kepala Balai yang menyampaikan," kata Dedy.



‎Ia berjanji akan memberi ruang hearing bersama Kepala BPDAS Dodokan Moyosari, pada Rabu 26 Agustus 2026. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Investigasi KLPPD NTB Temukan Dugaan Penyimpangan Program RHL BPDAS Dodokan-Moyosari ‎

Trending Now