![]() |
| Operasi: Tim Satuan Tugas pemberantasan rokok ilegal saat menunjukkan hasil sitaannya di halaman Kantor Satpol PP Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Operasi penertiban yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menyasar sejumlah toko dan pedagang eceran. Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 30.028 batang rokok tanpa pita cukai serta 1.995 gram tembakau iris (TIS) siap edar.
Penindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Satgas Pemberantasan BKC Ilegal TA 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/343/PolPP/2026.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T, menegaskan bahwa penindakan di lapangan dilaksanakan secara persuasif namun tetap tegas demi memastikan efektivitas penegakan aturan.
"Operasi gabungan ini kita laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Keselamatan dan keamanan petugas maupun masyarakat di lapangan adalah prioritas utama. Meski demikian, penyitaan barang bukti ilegal tanpa pita cukai resmi ini tetap kita lakukan secara tegas sesuai standar operasional prosedur," tegas Musa saat memimpin briefing pasca penertiban.
Sesuai mekanisme penanganan barang kena cukai ilegal, seluruh barang bukti jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau Iris (TIS) yang disita langsung diserahkan kepada Penyidik Bea Cukai Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Bagi para pedagang yang kedapatan melanggar untuk pertama kalinya, petugas memberikan pembinaan, edukasi, serta sosialisasi agar tidak lagi memperjualbelikan produk ilegal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadi bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mengabaikan standar pengawasan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat dan para pedagang di Lombok Timur untuk bersama-sama memberantas peredaran produk ilegal ini. Laporkan jika ada indikasi peredaran rokok tanpa cukai di wilayah masing-masing," ujar Salmun.
Operasi penertiban terpadu ini melibatkan sinergi lintas instansi, terdiri dari personil Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram, serta instansi terkait lainnya. Pemerintah Daerah Lombok Timur berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara berkala demi menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah NTB.

