Proyek Bibit Bawang Rp7,5 Miliar Diaudit BPKP, Garda Satu NTB Minta APH dan KPK Turun Tangan ‎

MandalikaPost.com
Senin, Agustus 03, 2026 | 13.58 WIB Last Updated 2026-08-03T05:58:42Z
BIBIT BAWANG MERAH. Pengadaan 167 ton bibit bawang merah dalam proyek Upland senilai Rp7,5 Miliar di Kabupaten Sumbawa diduga menyimpang, kini tengah diaudit oleh BPKP.


‎MANDALIKAPOST.com – Proyek pengadaan bibit bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai Rp7,5 miliar menjadi sorotan setelah dipastikan tengah menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎Di tengah proses audit tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa.

‎Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan audit yang sedang dilakukan BPKP diharapkan mampu mengungkap secara terang seluruh proses pengadaan bibit bawang merah yang merupakan bagian dari Program UPLAND Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.

‎"Kami menghormati proses audit yang sedang dilakukan BPKP. Justru kami berharap audit ini dapat membuka seluruh fakta terkait pelaksanaan proyek, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah ada atau tidak penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara," ujar Bang Akim, Senin (3/8).

‎Menurut Bang Akim, hasil investigasi Garda Satu menemukan sedikitnya lima dugaan kejanggalan yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

‎Pertama, Garda Satu NTB mempertanyakan proses lelang proyek pengadaan bibit bawang merah sebanyak 167 ton yang bernilai sekitar Rp7,5 miliar. Pihaknya menduga proses tender dilakukan dua kali dan perlu ditelusuri apakah seluruh mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.

‎Kedua, Garda Satu NTB menduga bibit bawang merah yang digunakan dalam proyek tersebut tidak berasal dari Jawa Tengah sebagaimana domisili perusahaan pemenang tender, melainkan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

‎Menurut Bang Akim, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu ditelusuri apakah terdapat perbedaan harga pengadaan yang berpotensi memengaruhi nilai proyek.

‎"Kami menemukan indikasi bibit yang digunakan diduga berasal dari Bima. Kalau benar demikian, tentu harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan kontrak," katanya.

‎Ketiga, Garda Satu NTB juga mempertanyakan aspek pengendalian mutu bibit. Berdasarkan hasil investigasi organisasi tersebut, penyedia diduga tidak memiliki gudang penyimpanan di Kabupaten Sumbawa, padahal fasilitas penyimpanan dinilai penting untuk menjaga kualitas benih sebelum disalurkan kepada kelompok tani.

‎Keempat, Garda Satu NTB mengaku menemukan informasi bahwa dari 27 kelompok tani penerima manfaat, terdapat delapan kelompok yang disebut belum menerima bibit sesuai jadwal. Organisasi tersebut menduga keterlambatan distribusi berdampak pada masa tanam petani.

‎Kelima, Garda Satu NTB meminta aparat penegak hukum turut mendalami mekanisme pencairan anggaran proyek apabila ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi pembayaran.

‎Bang Akim menegaskan, berbagai temuan tersebut membuat Garda Satu NTB melihat adanya kemiripan pola dengan perkara dugaan penyimpangan proyek pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Kami melihat ada pola yang menurut kami memiliki kemiripan dengan perkara di Lombok Barat. Karena itu kami meminta audit BPKP dilakukan secara menyeluruh dan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

‎Ia menambahkan, Garda Satu NTB tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, hasil investigasi organisasi menjadi dasar untuk meminta penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut.

‎"Kami akan menyampaikan hasil investigasi ini kepada aparat penegak hukum. Bahkan kami juga akan berkirim surat kepada KPK agar memberikan perhatian terhadap proyek ini apabila dari hasil audit maupun penyelidikan ditemukan dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

‎Bang Akim menegaskan Program UPLAND merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, menurutnya, setiap rupiah anggaran negara harus dipastikan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

‎"Program ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai tujuan mulia itu tercoreng apabila benar ditemukan praktik-praktik yang merugikan negara maupun petani," katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaerudin, saat dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan proyek pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 saat ini sedang dalam proses audit oleh BPKP.

‎"Untuk pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sekarang kami sedang diaudit oleh BPKP," tulis Khaerudin melalui pesan WhatsApp.

‎Ia menambahkan pihaknya akan memberikan tanggapan lebih lanjut setelah proses audit berlangsung. 

‎Terkait distribusi bantuan, Khaerudin menegaskan seluruh benih telah disalurkan kepada kelompok tani penerima.

‎"Kalau pendistribusian sudah tersalur semua, Pak. Pendistribusian terakhir pada tanggal 20 Juli 2026," jelasnya.

‎Diketahui, Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berskala nasional yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan kontrol terhadap kebijakan publik. 

‎Melalui jaringan kepengurusan di berbagai daerah, Garda Satu menyatakan berkomitmen mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap program-program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Bibit Bawang Rp7,5 Miliar Diaudit BPKP, Garda Satu NTB Minta APH dan KPK Turun Tangan ‎

Trending Now