DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Wujud Pemerataan Ekonomi dan Keadilan Bagi Rakyat

Rosyidin S
Selasa, September 29, 2026 | 08.16 WIB Last Updated 2026-09-29T00:16:24Z
Paripurna: Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid menyerahkan dokumen RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria kepada wakil ketua DPR RI, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengesahan UU ini menjadi landasan hukum utama untuk mempercepat penanganan konflik pertanahan sekaligus mendorong pemerataan penguasaan tanah secara nasional.


“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI di hadapan anggota dewan.


Ia menambahkan, regulasi anyar ini berpihak pada kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah agar dapat merasakan langsung kepastian hukum dan perlindungan dari negara.


“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.


Pengesahan UU ini juga dipandang sebagai langkah konkrit dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta memperkuat fungsi sosial tanah yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Melalui payung hukum baru ini, pengelolaan sumber daya agraria dituntut untuk berjalan lebih berkeadilan dan berkelanjutan.


Persetujuan tingkat II di Sidang Paripurna ini menandai akhir dari rangkaian proses pembahasan ketat yang melibatkan DPR RI dan kementerian/lembaga terkait. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, melaporkan bahwa timnya telah membedah sedikitnya 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum menyepakatinya di Pembahasan Tingkat I.


Atas kerja keras lintas lembaga tersebut, pimpinan sidang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat.


“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


Rapat Paripurna pengesahan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan kementerian/lembaga teknis, serta elemen organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Pasundan (SPP), dan Urban Poor Consortium (UPC).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Wujud Pemerataan Ekonomi dan Keadilan Bagi Rakyat

Trending Now