![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad iqbal |
MANDALIKAPOST.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara terkait kasus dugaan praktik aborsi dan Jual beli Bayi di Kota Mataram yang menyeret salah satu rumah sakit swasta dan oknum dokter.
Iqbal menegaskan, apabila dugaan praktik aborsi dan jual beli bayi tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau itu betul terjadi harus ditegakkan hukum di situ. Itu jelas-jelas pidana. Jadi nggak perlu kita berhipotesis. Pokoknya ini pidana yang jahat. Kalau aborsi ini. Jadi harus ditindak secara hukum,” ujar Iqbal, Selasa (1/9/2026).
Selain proses hukum, Iqbal juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB memberikan sanksi tegas apabila terdapat dokter yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Menurutnya, sanksi terhadap dokter yang melanggar harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Dan tentu saja kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB juga harus menerapkan sanksi sebesar-besarnya. Harus ada efek jera. Harus ada efek jera terhadap terjadinya ini,” tegasnya.
Iqbal menilai, penegakan hukum dan sanksi profesi harus dilakukan secara tegas sehingga tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera. Ini harus hukumannya keras dan efek jera supaya tidak terulang lagi,” katanya.
Terkait keterlibatan rumah sakit, Iqbal menyatakan seluruh pihak yang terbukti terlibat maupun memfasilitasi praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Rumah sakitnya? Saya kira semua yang terlibat dan memfasilitasi kalau dia dengan sengaja atau dengan sepengetahuannya ya harus dihukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penanganan kasus tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada sehingga pihak-pihak yang terbukti melanggar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan praktik aborsi yang melibatkan salah satu rumah sakit swasta dan oknum dokter di Kota Mataram.
Kepala Dinas Kesehatan NTB Lalu Hamzi Fikri mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram untuk melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
“Ini masih kita verifikasi dulu sampai eksplorasi dari sisi kesehatan. Yang terpenting kita melakukan praduga tak bersalah,” kata Hamzi Fikri.
Menurutnya, karena kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang menjadi pihak pertama yang memberikan informasi terkait kasus tersebut.
Hamzi mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Namun, POGI juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Intinya kita sudah komunikasi dengan POGI. Sama, dalam POGI juga masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dikes NTB akan mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan medis maupun dugaan malapraktik.
“Apakah ada aspek medis atau malapraktiknya di situ, tentunya kita akan dalami lebih dalam lagi,” katanya.
Selain itu, Dikes NTB juga akan melihat status kasus tersebut, apakah masuk dalam ranah perdata, pidana, maupun pelanggaran etik profesi.
“Kita sekali lagi lihat statusnya, apakah perdata atau pidana atau aspek etik. Tentunya ada peran di situ. Paling banter ada pencabutan SIP,” jelas Hamzi.
Hamzi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum seluruh informasi dan fakta terkait kasus tersebut terverifikasi.
“Kita sekali lagi kedepankan praduga tidak bersalah. Kemudian kita harus eksplor lagi informasi ini dengan pihak terkait, termasuk LPA tadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat regulasi yang mengatur terkait praktik pelayanan kesehatan, baik menyangkut tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kan ada aturan main yang memang juga mengatur itu di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, baik itu oknum maupun fasilitas kesehatannya. Jadi kita intinya ikut regulasi,” pungkasnya.
Sebelumya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap dugaan praktik aborsi dan adopsi ilegal yang diduga melibatkan sebuah rumah sakit dan seorang dokter di Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, dugaan tersebut sebenarnya telah beredar sejak lama. Namun, saat itu pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk memastikannya.
Dugaan mulai menguat setelah pada 2025, LPA menemukan proses adopsi yang diduga ilegal dan melibatkan rumah sakit serta dokter tersebut. LPA kemudian mendatangi dokter yang bersangkutan.

