![]() |
| Tahun Jamak: Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, (Foto: Rosyidin/MP). |
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur terkait Penyampaian Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur tersebut membahas dua fokus utama. Yakni tanggapan fraksi-fraksi terhadap skema anggaran tahun jamak (multiyears) rehabilitasi masjid ikonik daerah, serta mekanisme dan regulasi penetapan Perubahan APBD TA 2026.
Dari 10 fraksi di DPRD Lombok Timur, dua fraksi menyatakan persetujuan secara terbuka. Sementara fraksi lainnya, seperti Fraksi Gerindra dan beberapa fraksi lain, memberikan sejumlah catatan serta mempertanyakan besaran anggaran, sumber dana, hingga detail teknis pengerjaan.
Menanggapi pandangan umum tersebut, Wabup Edwin Hadiwijaya menekankan bahwa pengajuan Raperda Sub Kegiatan Tahun Jamak ini merupakan mekanisme resmi pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen dan memberikan kepastian hukum di hadapan legislatif.
"Ini dilakukan untuk mempertegas bahwa ada komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan itu, dan secara hukum resmi di depan paripurna. Mengingat anggaran untuk proses pembangunan masjid ini cukup besar, perlu dilakukan pembahasan secara menyeluruh," ujar Edwin.
Ia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi ini berfokus pada pekerjaan finishing dan pembaruan visual tanpa mengubah struktur utama bangunan masjid.
"Masjid ini finishing pekerjaan yang paling besar anggarannya, karena merubah make-up dari desain itu. Struktur tidak dirubah, yang berubah dari sisi gambar hanya struktur menara yang diganti menjadi kubus segi empat," jelasnya.
Mengenai porsi anggaran, Edwin menyebut bahwa dari total rencana awal, alokasi yang disusulkan melalui skema tahun jamak berada di angka Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, dengan skema skenario pembayaran selama tiga tahun (2026, 2027, dan 2028).
Kendati demikian, pengerjaan fisik ditargetkan bisa rampung lebih cepat dalam satu tahun pengerjaan sepanjang tahun 2027. Keputusan akhir besaran angka tersebut akan disepakati bersama dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.
Selain isu rehabilitasi masjid, pembahasan Perubahan APBD TA 2026 juga diwarnai perhatian terhadap tenggat waktu penetapan (deadline). Sesuai regulasi, Perubahan APBD wajib ditetapkan paling lambat 30 September, atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Wabup Edwin mengingatkan pentingnya sinergi dan pengaturan irama kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif agar penetapan tidak melewati batas waktu.
"Irama tim anggaran pemerintah daerah yang harus diatur. Jika sampai tenggat 30 September tidak ditetapkan, konsekuensinya tidak ada perubahan APBD. Implikasinya SILPA tidak bisa kita pakai dan daerah harus menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," tegas Wabup.
Penetapan Perubahan APBD ini tergolong krusial karena memuat alokasi dana untuk sejumlah agenda besar daerah yang mendesak, seperti dukungan anggaran untuk Porprov, MTQ Tingkat Provinsi, serta dukungan anggaran Pilkades serentak agar tidak memberatkan APBDes desa peserta.
"Intinya, keputusan akhir dan detail angka-angkanya nanti akan ketahuan pada hari Rabu saat pengambilan keputusan bersama. Proses penjawaban eksekutif akan kita lanjutkan secara detail dalam pembahasan teknis bersama tim anggaran," pungkasnya.

