![]() |
| Kemitraan: Warga mendapatkan sertifikat tanah dari kantor Pertanahan, (Foto: Istimewa/MP). |
Penerbitan dokumen digital ini terus mengalami peningkatan secara konsisten setiap tahunnya. Pada 2024, penerbitan tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat. Angka tersebut melesat pesat hingga mencapai 3.077.397 sertipikat hanya dalam kurun waktu hingga Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, akumulasi penerbitan Sertipikat Elektronik kini menyentuh angka 9.774.933 sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembuatan dokumen baru serta alih media dari sertipikat analog.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertipikat berbasis digital ini bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan data pertanahan agar lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Meski bentuk fisiknya berubah, tidak ada perbedaan dalam aspek legalitas dokumen.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.
Layanan penerbitan Sertipikat Elektronik saat ini sudah dapat diakses dan dilayani di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai mutlak untuk menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih aman dan terhindar dari risiko kehilangan atau pemalsuan fisik dokumen.
Masyarakat yang masih memiliki dokumen pertanahan model lama diajak untuk segera mengurus proses alih media agar dapat merasakan manfaat layanan digital secara optimal.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tutup Uunk.

