Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Tanah Elektronik Sejak 2023

Rosyidin S
Kamis, November 05, 2026 | 12.35 WIB Last Updated 2026-11-05T04:36:18Z
Kemitraan: Warga mendapatkan sertifikat tanah dari kantor Pertanahan, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pencapaian signifikan dalam transformasi digital layanan pertanahan. Sejak resmi diluncurkan pada 4 Desember 2023 hingga Oktober 2026, kementerian telah berhasil menerbitkan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik di seluruh Indonesia.

Penerbitan dokumen digital ini terus mengalami peningkatan secara konsisten setiap tahunnya. Pada 2024, penerbitan tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat. Angka tersebut melesat pesat hingga mencapai 3.077.397 sertipikat hanya dalam kurun waktu hingga Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, akumulasi penerbitan Sertipikat Elektronik kini menyentuh angka 9.774.933 sertipikat.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembuatan dokumen baru serta alih media dari sertipikat analog.


“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertipikat berbasis digital ini bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan data pertanahan agar lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Meski bentuk fisiknya berubah, tidak ada perbedaan dalam aspek legalitas dokumen.


“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.


Layanan penerbitan Sertipikat Elektronik saat ini sudah dapat diakses dan dilayani di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai mutlak untuk menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih aman dan terhindar dari risiko kehilangan atau pemalsuan fisik dokumen.


Masyarakat yang masih memiliki dokumen pertanahan model lama diajak untuk segera mengurus proses alih media agar dapat merasakan manfaat layanan digital secara optimal.


“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tutup Uunk.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Tanah Elektronik Sejak 2023

Trending Now