PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Perjuangkan Amnesti

MandalikaPost.com
Sabtu, Juli 06, 2019 | 13.19 WIB
Baiq Nuril Maknun bersama kuasa hukum, Joko Dumadi. (Insert: surat untuk Presiden). (Istimewa)

MATARAM - Mahkamah Agung RI memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun.

Nuril yang diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta, pun mengaku pasrah.

Melalui Kuasa Hukumnya, Joko Dumadi, Nuril mengaku terpukul mendengar berita penolakan PK tersebut.

"Ya, Baiq Nuril pastinya terpukul dengan putusan tersebut, namun dia pasrah dan berupaya tegar untuk menghadapi vonis," kata Joko, Jumat (5/7) di Mataram.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Mataram Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Baiq Nuril

Joko mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum menghormati segala putusan Mahkamah Agung terhadap kasus Nuril, dan siap menjalankannya.

Tapi, upaya lain tetap akan dilakukan berupa pengajuan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo.

"Kami dari kuasa hukum menghormati putusan PK dari MA, dan siap  menjalankan putusan. Meskipun kita juga masih berupaya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden," katanya.

Joko mengaku, Presiden Jokowi pernah berjanji kalau PK Nuril ditolak maka Preseden akan berikan amnesti.

"Kan Presiden pernah berjanji kalau PK Nuril ditolak maka beliau yang akan akan menyelesaikan," katanya.

Nuril juga menuliskan surat untuk memohon amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Perjuangkan Amnesti

Trending Now