Sebut Dorfin juga Korban, Pengacara akan Ajukan Banding

MandalikaPost.com
Senin, Mei 20, 2019 | 17.19 WIB
Dorfin Felix usai menjalani sidang putusan di PN Mataram. Insert: Penasehat Hukum Dorfin, Denny Nur Indra. (Kolase/Istimewa) 


MATARAM - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis mati untuk Dorfin Felix, mengejutkan Dorfin dan penasehat hukumnya, Denny Nur Indra.

Dijumpai usai sidang putusan, Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Mataram, penasehat hukum Dorfin, Denny Nur Indra mengatakan, putusan hakim terlalu berat bagi kliennya.

"Tuntutan jaksa 20 tahun penjara, tapi vonis justru pidana mati. Tentu ini berat bagi klien kami. Kami jelas melakukan upaya banding, agar Dorfin bisa hidup lebih lama," katanya.

BACA JUGA : Dorfin Felix Divonis Hukuman Mati di PN Mataram

Menurut Denny, dalam kasus ini Dorfin hanya bertindak sebagai kuri.

"Bisa dibilang sebenarnya Dorfin juga jadi korban, karena sebenarnya dia tidak tahu barang apa yang dititipkan padanya," jelas Denny.

Denny memapar, Dorfin Felix sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu cincin di Perancis.

Dorfin kemudian bertemu seseorang yang memintanya membawa dua buah koper ke Lombok, dengan imbalan senilai 5 ribu Euro.

"Jadi dia juga korban. Karena tergiur tawaran, langsung bawa koper yang isinya sendiri dia tidak tahu apa di dalam koper," kata Denny.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebut Dorfin juga Korban, Pengacara akan Ajukan Banding

Trending Now