Tuntut Penghitungan Ulang 61 TPS di Lombok Tengah, Samsul Qomar Siap Beberkan Bukti di Sidang MK

MandalikaPost.com
Senin, Juli 08, 2019 | 23.25 WIB
Samsul Qomar. (Istimewa)

MATARAM - Dugaan kecurangan Pemilu berujung gugatan kepada KPU melalui Mahkamah Konstitusi terus bergulir.

Politisi Demokrat Lombok Tengah, Samsul Qomar mengaku siap membeberkan sejumlah bukti dugaan kecurangan dalam Pemilu Legistatif di Lombok Tengah, saat dirinya memberikan keterangan di sidang MK, 12 Juli mendatang.

"Bukti-bukti sudah kita siapkan. Kita akan beberkan di sidang MK nanti, seperti form C1 dan lain sebagainya," kata Samsul Qomar, Senin (8/7) di Mataram.

Samsul Qomar merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, yang kembali maju di Pemilu Legislatif 2019 lalu sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Tengah.

Namun, langkahnya terganjal kecurangan. Perolehan suaranya diduga dimainkan, sementara suara pesaing diduga digelembungkan. Kecurangan diduga terjadi dalam proses rekapitulasi perolehan suara.

Gugatan pun dilayangkan ke MK, dengan tergugat KPU sebagai penyelenggara. Tuntutannya agar dilakukan penghitungan ulang setidaknya di 61 TPS di Lombok Tengah yang tersebar di  Kecamatan Praya Barat, Pujut dan Praya Timur.

Menurut Samsul, gugatan itu dilayangkan karena memang proses demokrasi dalam Pileg lalu tercederai praktik tidak sehat. Hal ini dilakukan agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi dalam Pemilu-Pemilu selanjutnya.

"Pada dasarnya kita orang sportif, kalau memang kita kalah dengan cara yang benar pasti saya tidak akan menggugat. Saya berharap penyelenggara berbuat jujur dan mari kita buktikan di MK," tegas Samsul Qomar.

Selain gugatan ke MK, Samsul menyatakan akan melaporkan penyelenggara Pemilu Kabupaten Lombok Tengan ke DKPP, dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik.

Menurut dia, ada beberapa hal yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu di Lombok Tengah dalam Pemilu 2019 lalu. Misalnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Desa Ketara di tingkat Kecamatan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri saksi-saksi dan Panwascam.

"Selain itu,  KPU (Lombok Tengah) juga tidak mengindahkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan pleno di Lombok Tengah," katanya.

Demokrat hanya satu dari beberapa Parpol di NTB yang mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah partai lainnya yang juga melayangkan gugatan adalah Golkar, Gerindra, Berkarya, Nasdem, dan PBB. Selain itu salah seorang Caleg DPD RI, Prof H Farouk Muhammad juga melayangkan gugatan ke MK.

Umumnya gugatan dilayangkan lantaran ada dugaan praktik kecurangan dalam Pemilu 2019, salah satunya adalah dugaan penggelembungan suara.

Bawaslu NTB Siap Beri Keterangan 

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan pada sidang di MK yang rencananya akan digelar pada 12 Juli mendatang. Bawaslu NTB juga telah mempersiapkan dokumen hasil pemilihan di Dapil yang diduga bermasalah.

"Kami siap menghadapi sidang gugatan di MK, posisi Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan saja, kami tidak masuk dalam tergugat, meski demikian semua dokumen telah kami siapkan," tegas Khuwailid.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut Penghitungan Ulang 61 TPS di Lombok Tengah, Samsul Qomar Siap Beberkan Bukti di Sidang MK

Trending Now