Konsumen Hunian Elit GSV Ajukan Komplain ke Hissto, Tembusannya ke Ombudsman dan Sejumlah Pihak

MandalikaPost.com
Selasa, September 17, 2019 | 13.22 WIB
KOMPLAIN PENGEMBANG. Perwakilan konsumen Greenland Senggigi Villa, saat mengajukan surat komplain ke kantor pengembang, PT Hissto, di Mataram.

MATARAM - Belasan konsumen Greenland Senggigi Villa (GSV), resmi mengajukan komplain ke pihak Hissto, pengembang perumahan.

Surat komplain ditandatangani sekitar 14 konsumen perwakilan, Senin (16/9) diserahkan langsung ke kantor Hissto, PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya di jalan Gajah Mada, Mataram.

"Kami ajukan komplain terhadap progress pembangunan Greenland Senggigi Villa. Surat komplain kita kirim untuk Direktur Hissto, dengan tembusan ke sejumlah pihak," kata perwakilan konsumen, usai menyerahkan surat komplain, Senin (16/9) di Mataram.

BACA JUGA : Pembangunan Greenland Senggigi Villa Mangkrak, Konsumen Tuntut Tanggungjawab Pengembang !!

Empat perwakilan konsumen yang menyerahkan surat komplain antara lain Leja Kodi, Lalu Adi Bagus Natakusuma, M Ikhsan Sabri, dan I Gede Winarta.

"Para konsumen merasa dirugikan lantaran unit yang sudah dibeli, hingga kini belum juga rampung, bahkan kondisinya semakin memprihatinkan," jelas Leja Kodi.

Surat komplain ditandatangani konsumen pembeli unit di Greenland Senggigi Villa masing-masing atas nama/pemilik unit :

  1. M Ikhsan Sabri(C18)
  2. Leja  Kodi(C30)
  3. Albertina Nojasika Ony Paramita (C15)
  4. L. Adi Bagus Natakusuma (C19)
  5. Eko Budianto Hartono (B11)
  6. I Gede Winarta (C10)
  7. Dra  Sulastri (C4)
  8. Rosita Oktavia (C17).                      
  9. I Made Suasa (C22)
  10. Lalu Samsi Utama (B2)
  11. Zuraidah Adnan (B5 dan B6)
  12. Eddy Waluyo (B3)
  13. Sapiatun Hasanah (B18)
  14. Sarah Christie Santoso (C21)

Dalam surat tersebut para konsumen menekankan beberapa hal terkait dengan kondisi unit-unit hunian yang mereka beli langsung kepada PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya (PT Hissto) sampai saat ini.

Para konsumen mengaku sangat kecewa dengan komitmen dan pelayanan dari PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya sebagai developer. Karena sampai dengan saat ini  hampir semua unit yang mereka beli sejak ditawarkan di tahun 2013 dan terbangun sampai dengan hari ini kondisinya 90% tidak bisa dihuni.

Adapun sisanya tidak layak huni karena belum tersambung dengan intalasi listrik resmi dan belum memiliki sumber air yang layak dan mandiri. Para konsumen juga melampirkan foto-foto.

"Kami sudah cukup lama menunggu niatbaik dan keseriusan dari PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya sebagai developer untuk memenuhi janji sesuai brosur (terlampir) dan kewajiban sesuai perjanjian yang tertuang baik dalam PPJB maupun surat pernyataanyg di tandatangan pihak PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya dengan konsumen (PPJB dan surat pernyataan terlampir)," papar mereka.

Bahkan semenjak PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya mengalihkan kelanjutan penyelesaian GSV kepada PT Madina Karya Utama, kondisi GSV bukan bertambah baik tapi justru semakin parah.

Menurut para konsumen, pada saat pengalihan kembali ke PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya  kami tidak melihat ada perubahan signifikan terhadap progress pembangunan GSV, tetap tidak selesai sampai dengan hari ini.

Kondisi GSV semakin parah dengan terjadinya bencana gempa tahun 2018 yang akhirnya banyak unit yang rusak berat.

Padahal kondisi bangunan GSV sampai dengan sekarang hampir semua belum ada serah terima kunci dari PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya ke pembeli unit.

"Artinya semua unit di GSV masih dalam tanggungjawab PT Hissto. Termasuk apabila terjadi kondisi bencana alam," kata mereka.

Lebih parah lagi PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya tidak menugaskan 1 orangpun security untuk menjaga GSV sehingga terjadi banyak kehilangan pada unit-unit yang terkena gempa.

Hal ini mengakibatkan kerugian cukup besar kepada pemilik unit.Seperti yang terjadi pada umit C18,C20 dan beberapa unit lain yang sudah terisi interior.

Padahal ketika diiklankan GSV berkonsep CondoVilla artinya ada janji dari pengembang untuk mengelola dan memberikan bagihasil berupa income dari hasil pengelolaan GSV.

"Kondisi sungguh jauh panggang dari api. Kami merasa dirugikan dari sisi materil dan non materil," papar mereka.

Bahkan sebagian pembeli unit membeli dengan mencicil ke bank dimana kewajiban cicilan berjalan terus berikut bunganya. Tapi unit yg dicicil tidak ada fisiknya. Contoh C30, C10, C22.

"Karena itu tanpa mengurangi rasa hormat kami beritahukan kepada PT. Hissto Perkasa Nusantara Jaya bahwa kami sudah lelah dan kami akan tempuh upaya hukum terkait kondisi ini. Kami ingatkan kepada Bapak Heri sebagai penanggungjawab utama bahwa kami bukan tidak mengerti hak dan kewajiban kami sebagai konsumen. Tapi PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya sebagai pengembang juga jangan mempermainkan kami sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh hukum negara," kata mereka seperti tertulis dalam surat komplain.

Para konsumen menegaskan, akan memberi waktu dalam 3x24 jam untuk melihat upaya riil dari PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya untuk menanggapi isi surat komplain dan segera memenuhi janji dan kewajibannya.

Apabila PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya  memang tidak sanggup untuk menyelesaikan pembangunan GSV termasuk janji pengelolaannya maka para konsumen meminta PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya mengembalikan semua pengeluaran sebagai pembeli unit yang sudah terlalu lama diabaikan.

"Kami tunggu niat baik dari pak Heri Susanto sebagai pimpinan Hissto," tegas Leja Kodi, salah satu konsumen.

Leja Kodi menjelaskan, surat komplain tersebut sudah diajukan ke kantor Hissto dan diterima staf bernama Taufik dan Diana.

"Mereka akan sampaikan surat itu ke pak Heri yang sedang di luar Kota," katanya.

Tak hanya bersurat ke Hissto, para konsumen juga melanjutkan salinan surat sebagai tembusan kepada sejumlah pihak, antara lain DPD REI NTB, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) NTB, Ombudsman NTB, DPD GAPENSI NTB, Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Barat, Bank NTB, Bank BNI Syariah, dan Bank BTN Mataram.

Menurut Leja Kodi, surat komplain yang diajukan ke kantor Hissto diterima staf Hissto bernama Taufuk dan Diana, sebab Direktur Hissto sedang berada di luar daerah.

"Mereka berjanji akan sampaikan ke pimpinannya. Ya formalitasnya begitu kan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah dari Mataram, Selasa (17/9) Direktur Hisstoland Heri Susanto mengatakan sudah menerima informasi dari manager tentang surat komplain tersebut.

"Pada prinsipnya kami sangat menghargai itu, karenanya kami akan segera membuat jawabannya," kata Heri Susanto yang tengah berada di Jakarta.

Ia membenarkan bahwa pembangunan Greenland Senggigi Villa adalah tanggungjawab PT Hissto Perkasa Nusantara Jaya (Hisstoland).

Namun, Heri Susanto yang juga Ketua DPD REI NTB tidak bisa menjelaskan lebih detil, karena masih berada di luar NTB.

"Ya, betul untuk Greenland. Saat ini sedang perbaikan sejak hancur terkena gempa (2018)," katanya, saat dihubungi dari Mataram.

Heri mengatakan, perbaikan yang dilakukan murni ditanggung oleh perusahaan Hisstoland sampai selesai.

Menurutnya, sebelum gempa 2018, sebenarnya unit hunian banyak yang sudah jadi dan hampir selesai.

Kerusakan terjadi akibat gempa 2018, dengan kerugian total mencapai Rp5 Miliar.

"Tapi semua kerusakan tersebut sedang diperbaiki oleh perusahaan tanpa meminta dana kepada konsumen. Hal ini sebagai rasa tanggungjawab perusahaan," kata Heri.

Heri mengaku pihaknya baru memulai proses perbaikan karena perusahaan baru mendapatkan pendanaan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

"Kerugian atas kerusakan tersebut mencapai Rp5 Miliar. Dan semua itu ditanggung oleh kami untuk memperbaikinya," katanya.

Ia berharap para konsumen bisa bersabar sambil menunggu proses perbaikan dilakukan. (*)   
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsumen Hunian Elit GSV Ajukan Komplain ke Hissto, Tembusannya ke Ombudsman dan Sejumlah Pihak

Trending Now