Cegah Covid-19, Kota Mataram Batasi Jam Operasional Alfamart dan Indomaret

MandalikaPost.com
Rabu, Februari 03, 2021 | 16.48 WIB
Gerai Alfamart di Kota Mataram.

MATARAM - Pemkot Mataram membatasi jam operasional di minimarket, ritel, grosir, dan toko modern, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Direncanakan, aturan pembatasan operasional maksimal sampai pukul 22.00 Wita.


Kebijakan pembatasan operasional atau yang dikenal dengan jam malam juga menyasar kafe serta tempat hiburan malam (THM) di ibukota provinsi NTB tersebut. 


"Pokoknya, sesuai ketentuan jam malam. Tidak ada lagi retail modern (baik itu Indomaret maupun Alfamart) hingga kafe atau sejenisnya yang beropersional seperti normalnya selama ini, yakni 24 jam di wilayah Kota Mataram," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, Rabu (3/2).


Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional merupakan upaya pemkot Mataram menekan laju kasus Covid-19 yang cenderung meningkat beberapa minggu terakhir. 


Menurut Martawang, selain pelarangan pembukaan retail modern beroperasi selama 24 jam, pihaknya juga mulai melakukan pembatasan berbagai kegiatan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.


"Semua kebijakan kita lakukan karena melihat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Mataram sejak awal Januari 2021 terjadi peningkatan signifikan. Maka mulai minggu ini hingga seterusnya, langkah tegas harus mulai kita lakukan untuk melindungi warga Mataram," jelasnya.


Data terakir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB hingga Minggu (31/1) malam lalu, tercatat tambahan kasus positif di Mataram sebanyak 14 orang dengan jumlah 1.361 orang dinyatakan sembuh,102 orang meninggal dunia, 10 orang suspect dan 102 orang tercatat masuk kontak erat.


Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total Covid-19 di Kota Mataram menjadi 1.824 orang.


"Karena itu, kita harapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa kooperatif mengikuti aturan tersebut untuk kepentingan besama," tegas Martawang.


Terkait pelayanan masyarakat. Ia mengungkapkan, kebijakan penerapan jam malam itu dikecualikan untuk pelayanan di  rumah sakit, puskesmas dan apotek.


"Untuk kegiatan yang sifatnya pelayanan masyarakat, penerapan jam malam dikecualikan," ucap Martawang.


Ia memastikan, pengawasan jam malam itu akan dilakukan dengan ketat. Yakni, aparat Satpol PP Mataram dibawah kendali  Satgas Covid-19 akan intensif melakukan patroli  bersama aparat dari TNI/Polri.


"Kita upayakan yang melanggar. Tentunya, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang ada terkait Perda Covid-19,"tandas Lalu Martawang. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Covid-19, Kota Mataram Batasi Jam Operasional Alfamart dan Indomaret

Trending Now