Eksepsi Dikabulkan, Hakim Hentikan Sidang Kasus Empat IRT Pelempar Pabrik Tembakau di Lombok

MandalikaPost.com
Senin, Maret 01, 2021 | 17.19 WIB
Empat IRT terdakwa kasus perusakan pabrik tembakau di Lombok Tengah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya.

LOMBOK TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, mengabulkan eksepsi kuasa hukum empat ibu rumah tangga (IRT) yang melempar pabrik tembakau di Lombok, Senin (1/3), dalam sidang di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.


Sidang dipimpin hakim ketua, Asri SH, didampingi hakim anggota, Pipit Christa Sekewael SH, dan Maulida Ariyanti SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Catur Hidayat SH dan Ni Luh Putu Ayu Suastini SH.


Empat terdakwa masing-masing, Nurul Hidayah alias Inaq Alfin, Fatimah alias Inaq Ais, Hultiah, dan Martini alias Inaq Abi, hadir dalam sidang didampingi penasehat hukum Ali Usman Alhairi SH MH, DA Malik dan lainnya.


Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa, sekaligus menyatakan dakwaan jaksa untuk empat terdakwa batal demi hukum.


"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa Hultiah, Nurul Hidayah Alias Inaq Alpin, Martini Alias Inaq Abi, Fatimah Alias Inaq Ais diterima. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-05/Praya/02/2021 tertanggal 17 Februari 2021 batal demi hukum. Memerintahkan pemeriksaan perkara a quo dihentikan dan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum,"kata Ketua Majelis Hakim, Asri SH, saat membacakan dalam sidang.


Ia mengatakan, karena Eksepsi (Keberatan) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dikabulkan, maka pemeriksaan perkara a quo dihentikan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum. Selain itu, biaya perkara yang timbul dalam putusan ini akan dibebankan kepada Negara. 


Putusan diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain adanya ketidakcermatan Penuntut Umum dalam merumuskan dan menguraikan dakwaannya tersebut juga telah menimbulkan ketidakjelasan dalam menafsirkan tindak pidana yang didakwakan terhadap Para Terdakwa, apakah perbuatan Para Terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. 


"Oleh karena Penuntut Umum tidak menguraikan dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka akan menyulitkan Para Terdakwa untuk memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya," papar Asri.


Dalam pelaksanaan sidang lanjutan tersebut mendapat pengamanan dari Gabungan Personil Polsek dan Polres Lombok Tengah dengan melibatkan sekitar 55 orang Personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Tengah. 


Anggota DPR RI Hj Sari Yuliati mengaku senang dan terharu mendengar kabar 4 ibu rumah tangga (IRT) yang tersandung kasus pelemparan pabrik tembakau di Lombok Tengah akhirnya bisa bebas.


"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak terkait atas keputusan yang berpihak pada kemanusiaan," kata Sari Yuliati, yang dihubungi Senin sore (1/3) di Jakarta.


Sari mengatakan, pendekatan restorative justice sudah sangat tepat untuk kasus 4 IRT yang menjadi atensi nasional ini.


"Bukan saja tentang perempuan dan anak, tapi untuk semua elemen masyarakat. Diharapkan ke depannya hukum mengutamakan keadilan restoratif," tukasnya.


Namun demikian, Sari juga berharap agar masyarakat menghormati dan mentaati hukum positif yang berlaku di negara ini.


Sebelumnya Sari Yuliati juga sempat ke Lapas Praya Lombok Tengah untuk menjenguk empat IRT tersebut, pekan lalu untuk memastikan proses penangguhan penahanan berjalan dengan baik. 


Sementara itu tim kuasa hukum empat IRT, D.A Malik SH  mengatakan, dakwaan jaksa dibatalkan hakim karena tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan pasal 143 KUHAP.


“Dalam pasal tersebut memuat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Proses kasus tersebut dihentikan,” katanya.


Dia mengatakan putusan hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.


“Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan jaksa, pengacara, polisi,” ujarnya.


Pengacara lainnya, Yan Mangandar Putra, menjelaskan ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurangi peran dari masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini.


“Selain tidak jelas merumuskan dakwaan, empat IRT juga tidak didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan. Itu menjadi pertimbangan hakim memutuskan dihentikan kasus ini,” ujarnya.


Dijelaskan, dakwaan jaksa tidak jelas, karena beberapa poin dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Jaksa mengatakan IRT melempar spandek pabrik menggunakan batang singkong dan 11 batu, namun barang bukti yang dihadirkan justru dalam bentuk foto tujuh batu dan satu bambu. Tidak ada barang bukti singkong.


Selain itu dakwaan jaksa yang menyebut pabrik tembakau rugi hingga Rp4,5 juta karena atap spandek yang penyok tidak dapat dibuktikan. Bahkan barang bukti utama berupa spandek tidak dihadirkan.


“Juga tidak ada bukti spandek yang penyok sehingga pabrik mengalami kerugian Rp4,5 juta,” katanya.


Yan juga mengatakan jaksa tidak lagi dapat memperbaiki berkas dan mempidanakan empat IRT tersebut.


“Hakim tegaskan putusan sela tadi juga merupakan putusan akhir, sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan berkas perkara,” ujarnya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksepsi Dikabulkan, Hakim Hentikan Sidang Kasus Empat IRT Pelempar Pabrik Tembakau di Lombok

Trending Now