Dugaan Penyelewengan Bank NTB Syariah, OJK Pastikan Dana Nasabah Dikembalikan

Ariyati Astini
Rabu, Maret 31, 2021 | 13.18 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Farid Palatehan.

MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB akhirnya angkat bicara terkait masalah yang dihadapi oleh Bank NTB Syariah yang beberapa waktu lalu kejadian pembobolan sebesar Rp10 Miliar yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah tersebut.


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Farid Palatehan mengatakan, OJK akan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam hal ini Bank NTB Syariah serta akan menjamin akan mengembalikan uang nasabah jika terjadi kerugian atau kerugian.


"Ini masalah memang muncul, tapi prinsipnya OJK akan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam, hal ini bank NTB syariah dan kami dari OJK akan memastikan bahwa dana masyarakat itu tidak ada yang hilang," ujarnya, Rabu (31/3) di Mataram.


BACA JUGA : Kode Bank NTB Syariah Terbaru, Cara Transfer


Farid progresif ada pelaku yang melakukan kewenangan di Bank tersebut pihaknya akan terus mendukung dan menjamin jika ada uang nasabah yang hilang.


"Kami akan memberikan jaminan dan menjamin dana nasabah tidak ada yang hilang. Kalau ada hilang harus di ganti oleh bank, jadi masyarakat harus tenang tidak usah khawatir karena dananya dijamin akan dikembalikan," jelasnya.


OJK penilaian jika kondisi yang tidak selamat termasuk dalam kerugian daerah. Pasalnya, kegiatan perbankan yang terjadi secara normal terjadi, seperti yang terjadi di bank-bank yaitu ada Kehilangan atm itu uangnya diganti oleh bank. 


"Bank itu sudah membentuk cadangan, jadi OJK pun meminta bank membentuk cadangan risiko kedepan. Misalnya ada risiko kredit macet, ini risiko operasional," terangnya. 


Dikatakan, bank itu harus membuat cadangan untuk mengatasi risiko-risiko yang muncul ke depan. Jika tidak dibentuk belakangan akan sakit banknya. Makanya kalau ada kredit bank sudah mempunyai cadangan dan tidak perlu nasabah khawatir. 


BACA JUGA : Kode Bank NTB Syariah Terbaru, Cara Transfer


Selain itu OJK menghimbau jika suatu Bank mengalami rotasi sudah seharusnya menerapkan manajemen SDM yang baik.


"Jika Bank mulai manajemen baru disinilah seharusnya diterapkan manajemen SDM yang baik. Ya, dibatasi lah kalau pengaplikasian minimal dua tahun, kalau tidak nanti dia dipakai macam-macam bahaya kan," imbuhnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penyelewengan Bank NTB Syariah, OJK Pastikan Dana Nasabah Dikembalikan

Trending Now