BNNP NTB Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Ariyati Astini
Jumat, April 09, 2021 | 10.02 WIB

 

Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan Ganja yang dimusnahkan BNNP NTB.

MATARAM - Badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP) NTB kembali melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis shabu dan Ganja pada Kamis (9/3). 


Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra menerangkan Barang bukti yang akan kita musnahkan jika di uangkan bernilai 2 miliar rupiah. 


"Barang bukti dari kasus Narkotika ini adalah hasil pengungkapan peredaran Narkotika diwilayah NTB, Dan Kasus Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14/12 / 2020.sekitar pukul 19.00 wita di Kantor jasa ekpedisi jalan Datuk Dibanta, kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ”jelasnya.


Sedangkan tersangka As, diamankan pada hari sabtu, 30/01 / 2021.sekitar pukul 14.45 Wita diterminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainudin Abdul Majid di jalan By Pass BIL Tanak Awu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah NTB. Mrs S, diamankan pada hari Kamis 11/02 / 2021 pukul 15.40 Wita di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Zainudin Abdul Majid di Bypas Bil Tanak Awu. Sedangkan Mm, diamankan di kantor jasa ekpedisi jalan jenderal sudirman No 19 Rembiga, Kecamatan Seleparang, Kota mataram. Dan Ai, diamankan pada hari selasa 09/03/2021. Dijalan Cilinaya Kota Mataram pada pukul 11.06 Wita.


Selanjutnya jumlah bukti yang disisihkan untuk dilakukan uji Lab di Balai POMMataram dan bukti bukti di persidangan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang masing-masing maaing berisikan batangan, daun dan biji kering narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang terbungkus dengan plastik klip bening dan yang disisihkan untuk uji coba laboraturium dengan berat total 30,22. gram, untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto total 5,82.gram.


Sementara Golongan 1 jenis Matamfetamin atau biasa disebut Shabu disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto total 3,56 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto total 1,87 gram.


Dan tersangka P, barang buktinya sebanyak dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dan disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto 1,22 gram. Untuk bukti dipersidangan disisihkan dengan berat netto 0,48 gram. Narkotika jenis Shabu disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto 2,05 gram. Untuk persidangan disisihkan dengan berat netto 1,03 gram, tersangka, (M), (Rfa). Barang buktinya sebanyak dua bungkus plastik bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Matamfetamin atau yang biasa di sebut Shabu untuk uji laboratorium dengan berat netto 2,79 gram, disisihkan untuk dipersidangan dengan berat netto 1,95 gram.


Dan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium berupa 4 (empat) bungkus kecil plastik klip dan 2 (dua) kotak yang berisikan batang, daun dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih total 4.116,69 atau disebut 4 kilogram, Golongan 1 jenis Matamfetamin atau yang disebut Shabu dengan berat netto total 904,95 gram yang akan dimusnahkan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNP NTB Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Trending Now