Gubernur NTB: Aset Harus Bersertifikat

Ariyati Astini
Kamis, April 22, 2021 | 12.01 WIB

 

Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah


MATARAM - Ratusan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini belum memiliki sertifikat. Hal ini pun menjadi atensi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Ada beberapa aset di sini. Pertama terkait sertifikasi aset, ada 380an aset belum tersertifikasi, ”kata Plh Direktur Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Abdul Haris pada Rabu (22/3)


Abdul Haris kata, akumulasi, jumlah aset yang belum bersertifikat masih cukup banyak. Untuk itu, pihaknya menekankan agar ratusan aset tersebut agar segera dilakukan sertifikasi.


“Kita harap segera disertifikasi karena di BPN siap membantu memberikan sertifikasi,” katanya.


Selain memberikan atensi terhadap asset yang belum bersertifikasi, KPK juga meminta Pemprov NTB mengoptimalkan asset tersebut. Harapannya agar asset tersebut tidak diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Kedua mengoptimalisasi aset yang kalau sudah sertifikasi sudah jelas dan bersih bisa manfaatkan aset tersebut. Jangan sampai nanti kalau tidak dimanfaatkan, tapi dimanfaatkan masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab, ”katanya.


Sementara aset terkait yang masih ada, KPK meminta Pemprov NTB untuk segera menyelasaikannya. Abdul Haris mengatakan, salah satu aset yang masih bermasalah saat ini yaitu Gili Trawangan Indah (GTI). Meski sudah ada kemajuan KPK terus mendorong Pemprov NTB segera merampungkannya.


“Terkait penyelesaian masalah aset-aset yang bermasalah, GTI sudah ada kemajuan kemajuan, semoga tahun ini kita berharap bisa selesai,” ungkapnya.


Menanggapi masalah ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah mengaku sangat terbantu. Menurutnya, asset-asset yang belum memiliki sertifikat ini memang harus segera dilakukan sertifikasi.


Harapannya jika semua aset tersebut sudah memiliki sertifikat maka tidak ada kesempatan orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penggelapan terhadap aset pemerintah.


“Kalau belum disertifikasi kan kita tidak memiliki alas hukum yang kuat kalua ada apa-apa, kalau ada orang mengklaim. Jadi baguslah sekarang BPK, BPKP, KPK proaktif untuk laporan kita alas hukum yang kuat, ”katanya.


“Kita juga kadang-kadang lupa karena banyaknya lupa ternyata ada tanah kita lupa diurus,” pungkasnya.


 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur NTB: Aset Harus Bersertifikat

Trending Now