UMKM NTB Baru 15 Ribu Punya Izin Usaha

Ariyati Astini
Jumat, Mei 28, 2021 | 10.42 WIB


MATARAM - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di NTB yang memiliki izin berusaha sangat minim. Sampai dengan 2020UMKM yang memiliki izin baru 0,325 persen dari puluhan ribu usaha yang ada. Padahal dengan adanya IUMK adalah tanda legalitas kepada pelaku usaha. 


"Data terakhir dari sampai 2020 sebanyak 15.655 IUMK buat UMKM dari 48.091 UMKM, ini terus kita tingkatkan supaya yang memiliki izin bertambah," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi NTB, H. Wirajaya Kusuma, Kamis (26/5).


Menurutnya, Pemerintah perlu memfasilitasi dan mendorong kemudahan bagi pelaku usaha UMKM agar memiliki legalitas usaha. Pasalnya dengan memiliki izin, para UMKM ini akan lebih mudah meningkat kualitas hingga memperluas pangsa pasar mereka. 


Kendati demikian, UMKM telah difasilitasi oleh pemerintah di mana bantuan IUMK ada yang difasilitasi oleh Kementrian Koperasi UKM.


"UMKM yang difasilitasi izinnya oleh Kementrian Koperasi tahun 2015 itu sebanyak 11.762 UMKM. Ini jumlahnya lumayan banyak saat itu," tuturnya. 


Sementara di 2016 untuk IUMK difasilitasi pemerintah provinsi melalui dana APBD. Karena memang ada anggaran disiapkan untuk memberikan fasilitas bantuan bagi para UMKM. Sebanyak 3000 memiliki IUMK, sedangkan sampai dengan 2020 justru jumlah difasilitasi lebih sedikit. 


"Tahun kemarin sebanyak 893 IUMK, memang lebih sedikit dari beberapa tahun sebelumnya. Karena anggarannya di recofusing dan diarahkan untuk covid," paparnya.


Kendati demikian, banya juga UMKM justru mendaftar secara mandiri izin usaha mereka. Namun banyak diantara para pelaku usaha enggan untuk mendaftar secara mandiri, karena membutuhkan biaya dan prosesnya dinilai sulit. Apalagi dengan adanya sistem online baru-baru ini.


"Himbauan kepada UMKM untuk bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota untuk difasilitasi penerbitan NIB secara gratis melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang mengacu Peraturan Pemerintah nomer 7 tahun 2021," jelasnya.


Sementara itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder, asosiasi, organisasi masyarakat dan komunitas dalam melakukan pendampingan kepada UMKM agar mudah memproses perizinan dan memiliki legalitas usaha. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMKM NTB Baru 15 Ribu Punya Izin Usaha

Trending Now