Jembatan Meninting Patah, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

MandalikaPost.com
Selasa, Desember 07, 2021 | 08.44 WIB
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo saat meninjau jembatan meninting bawah.

MANDALIKAPOST.com - Hujan lebat yang mengguyur Lombok Barat bagian utara, mulai Minggu (5/12) hingga Senin (6/12/2021) tidak hanya mengakibatkan Banjir disejumlah lokasi, namun juga mengakibatkan Jembatan Meninting bagian bawah sebelah timur arah masuk wilayah Kota Mataram patah. 


Demi keselamatan, pihak Ditlantas Polda NTB melarang kendaraan besar dengan diatas 6 ton untuk melintas.


Polisi langsung melakukan penutupan arus kearah jembatan bawah yang patah itu, menggunakan barigade dan memasang police line, agar tidak dilintasi oleh pengendara.


"Untuk sementara waktu jembatan meninting bagian bawah kita tutup, agar tidak terjadi korban jiwa, akibat patahnya jembatan Meninting tersebut," jelas Direktur Lalulintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo saat meninjau lokasi banjir di Meninting bersama PJU Polda NTB Lainnya, Senin (6/12/2021).


Rekayasa lalulintas yang dilakukan untuk sementara waktu, pihaknya melakukan kanalisasi atau pemisahan jalur menjadi 2 lajur, yakni lajur kiri dan kanan pada jembatan atas, guna memperlancar arus lalulintas dari arah selatan menuju Utara dan juga sebaliknya.


Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat yang hedak melintas melalui jembatan tersebut, untuk tetap berhati-hati dan mengurangi kecepatan serta meningkatkan kewaspadaan, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas


Sementara jalur Senggigi dan Pusuk, tetap  dinormalkan, dengan catatan warga yang hendak melintas, melewati jalur itu, untuk tetap berhati-hati.



Kendaraan yang bobotnya melebihi 6 ton untuk sementara waktu dilarang melintas di dua jalur tersebut, mengingat di Pusuk Rawan Longsor karena masih dalam pengerjaan, dan dijalur senggigi masih ada tebing jalan yang belum sempurna diperbaiki yakni tebing jalan yang ada ditanjakan Makam Batu Layar, tanjakan Cafe Alberto dan tanjakan Hotel Pacifik.


"Sementara jalur utara, yakni Senggigi dan Pusuk dinormalkan, kecuali kendaraan besar yang bobot atau bebannya melebihi 8 ton keatas dilarang melintas guna menghindari laka lantas pada daerah rawan longsor," jelasnya.


Untuk kendaraan barang yang hendak ke Lombok Utara atau ke Mataram, disarankan  agar menggunakan kendaraan kecil demi keamanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jembatan Meninting Patah, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Trending Now