Polisi Periksa Saksi Ahli Tambahan untuk Kasus Longsor Penataan Senggigi

MandalikaPost.com
Sabtu, Januari 15, 2022 | 21.18 WIB
Proyek penataan Senggigi yang longsor tahun lalu. (Foto: courtesy Kicknews.today)


MANDALIKAPOST.com - Polisi terus menyelidiki kasus longsor proyek penataan kawasan Senggigi, Lombok Barat.


Meskipun proses kasus tersebut terkesan lambat, namun pihak kepolisian memastikan akan segera menuntaskan kasus tersebut.


Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan kasus tersebut belum berakhir. Polisi masih memeriksa sejumlah ahli tambahan.


"Kita lagi periksa ahli tambahan," katanya, Jumat, 14 Januari 2022, seperti dikutip Koran NTB.


Kepolisian sebelumnya menemukan banyak kendala dalam mengusut kasus tersebut. Kendala seperti sulitnya mendapat ahli.


Namun, kasus tersebut akan secepatnya dituntaskan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi yang mengarah kepada keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, longsor di beberapa rest area Senggigi terjadi seperti marathon. Tiga titik terjadi longsor di Senggigi masing-masing di sekitar Hotel Sheraton, Hotel Alberto dan Hotel Pasifik, terjadi beruntung di awal tahun 2021.


Alih-alih mempercantik penataan kawasan Senggigi, Lombok Barat, justru kini kawasan destinasi tersebut dihiasi police line dan traffic cone.


Longsor di pembatas jalan dan trotoar dekat Hotel Sheraton, nilai proyek Rp 2,6 miliar. Di sekitar Hotel Alberto nilai proyek Rp 1,8 miliar. Terakhir pada Dream Point sekitar Pasific Beach Cottages dengan nilai proyek Rp 1,7 miliar.


Proyek Lombok Barat tersebut termasuk dalam lima proyek penataan kawasan Senggigi.


Proyek penataan rest area di sekitar Alberto dikerjakan oleh CV Alfandi Putra yang beralamat di Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Sementara proyek di sekitar Hotel Sheraton dikerjakan PT SANUR JAYA UTAMA yang beralamat di Badung, Bali. Terakhir, proyek Dream Point di sekitar Hotel Pasifik dikerjakan CV WANDY DWIPUTRA beralamat di Kota Makassar.


Diduga, ambruknya proyek tersebut bukan akibat hal-hal yang bersifat force majeure (luar kendali manusia), melainkan karena amburadulnya perencanaan. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Periksa Saksi Ahli Tambahan untuk Kasus Longsor Penataan Senggigi

Trending Now