GMPRI Ungkap Dugaan Penyimpangan PT GNE

MandalikaPost.com
Jumat, April 15, 2022 | 23.15 WIB
Lalu Iqra Hafiddin.


MANDALIKAPOST.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Provinsi NTB mengendus aroma adanya dugaan korupsi ditubuh PT Gerbang NTB Emas (GNE).


Dalam siaran persnya, Jumat 15 April 2022, Ketua GMPRI Provinsi NTB, Lalu Iqra Hafiddin, sejumlah aroma dugaan korupsi dibeberkannya. Hanya saja, Direktur PT GNE, Samsul Hadi, yang dikonfirmasi wartawan media ini menepis tudingan GMPRI tersebut dan menegaskan semua tuduhan GMPRI tersebut tidaklah benar.


Sebagaimana tertuang didalam siaran persnya, L Iqra Hafiddin, mengungkapkan sejumlah data dugaan penyimpangan dalam tubuh PT GNE yang didapatkannya dari hasil investigasi pihakya. 


"Pertama, terkait Investasi Batu Pecah antara PT GNE dengan PT FIJ. Jumlah kerjasama yang disepakati berdasarkan kontrak kerja adalah Rp28,5 Milyar. Dalam investigasi yang kami lakukan, kami temukan pengerjaan kerjasama ini tidak berjalan. Informasi yang kami peroleh adalah, setelah adanya pencairan uang muka ke PT FIJ, seseorang yang berinisial J diduga melarikan uangnya dan tidak melaksanakan proyek tersebut. Diduga oknum J ini tidak bekerja, malah dugaannya ia membagi-bagi uang tersebut ke Direksi-Direksi  PT GNE. Adapun dari hasil investigasi dan informasi yang kami himpun jumlah uang muka yang telah keluar adalah sekitar Rp5 Milyar yang diduga berasal dari Dana Penyertaan Modal APBD," beber Lalu Iqra Hafiddin.


Dugaan penyimpangan yang kedua menurutnya, adalah yang berkaitan dengan isu atau dugaan Pembelian Rumah dan Mobil yang diduga dilakukan oleh petinggi PT GNE. 



"Pembelian rumah dan mobil ini diduga menggunakan uang perusahaan yang merupakan hasil dari penyertaan modal APBD. Ini harus di jawab dan dijelaskan oleh Direksi PT GNE agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas lagi. Adapun dugaan pembelian tersebut berupa Mobil Fortuner, Mobil Innova Ribbon, Mobil Wulling dan dugaan Pembelian satu unit rumah komersil," bebernya lagi. 



Dugaan penyimpangan yang ketiga, lanjutnya, adalah yang berkaitan dengan dugaan adanya mark up dalam pembelian tanah untuk pembangunan perumahan PT GNE yang berada di Dasan Griya Sayang-Sayang. 




"Hasil penelusuran kami di masyarakat adalah harga riel tanah perumahan tersebut berdasarkan kesepakatan di pemilik lahan adalah Rp32,5 juta. Sedangkan dalam laporan keuangan menurut informasi yang dapat kami himpun adalah ditengarai telah dinaikkan menjadi Rp35 juta.  Artinya disini ada dugaan temuan mark up harga sekitar Rp2,5 juta per arenya. Total tanah yang dibeli ditempat itu adalah sekitar 98 are. Kami menduga dalam proses pembelian tanah tersebut ada dugaan mark up sekitar Rp245 juta yang ditengarai menggunakan uang PT GNE yang bersumber dari dana penyertaan modal APBD," ungkapnya.



Dugaan penyimpangan yang keempat, lanjut Lalu Iqra, adalah dugaan penyimpangan yang dilakukan pada saat PT GNE ditengarai bekerjasama dengan PT DNA untuk penjualan jagung. 


"Dan dalam investigasi dan informasi yang kami himpun, saat ini ada dugaan sedang terjadinya clash antara kedua belah pihak. Ada dugaan transaksi-transasi yang ditengarai tidak sesuai beredar di masyarakat. Salah satu sumber Informasi yang kami himpun ini berasal dari PT DNA sendiri yang kecewa dengan kerjasamanya ini. Dan Adapun anggarannya ini berasal dari Alokasi Dana Standby Loan Bank NTB sekitar Rp10 Milyar. Maksud dari transaksi yang diduga tidak sesuai diatas adalah PT GNE dan PT DNA diduga melakukan pengiriman dengan dugaan transaksi bodong dengan tujuan untuk bisa mengakses dana penyertaan modal dari Bank NTB," cetusnya.


Atas sejumlah permasalahan tersebut, GMPRI meminta pihak Komisari PT GNE bersikap tegas menyikapi adanya dugaan penyimpangan tersebut.


"Kami minta Komisaris PT GNE dapat bersikap tegas atas persoalan ini. Kami juga akan melakukan hearing publik ke PT GNE guna memadukan data secara faktual pada Senin 18 April 2022," ujarnya.


Menanggapi semua tudingan dari GMPRI Provinsi NTB tersebut, Direktur PT GNE, Samsul Hadi, menegaskan bahwa semua yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar adanya.


"Terimakasih atas informasinya. Teman-teman GMPRI akan hearing ke kami dan kami akan berikan penjelasan. Kami meyakini, apa yang disampaikan tidak benar dan merupakan informasi yang sepihak. Insha Alloh, pelaksanaan bisnis sesuai dengan standar pelaksanaan kerjasama proyek. Jadi semua yang dituduhkan itu adalah tidak benar," pungkasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMPRI Ungkap Dugaan Penyimpangan PT GNE

Trending Now