Sambut HANI, BNNP Gagalkan Peredaran Narkoba

Ariyati Astini
Selasa, Juni 21, 2022 | 17.45 WIB Last Updated 2022-06-21T09:45:41Z
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, SH.,S.I.K.,MM.,MH Saat Menggelar Konfresi Pers Di Kantor BNNP NTB



MATARAM- Dalam menyambut  rangkaian kegiatan hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 juni 2022 mendatang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah Provinsi NTB melakukan pemusnahan Barang bukti penyalahgunaan Narkoba.



Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, SH.,S.I.K.,MM.,MH.,Mengungkapkan pada tahun 2022 ini telah berhasil menangkap 12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.


Gagas Nugraha menyampaikan kerisauannya terkait penyalahgunaan natkotika yang cukup masif sampai hari ini. Menurutnya, Narkotika merupakan kejahatan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) dan unlimited, sehingga harus diperangi bersama.



Gagas juga menyampaikan komitmennya, bahwa bukan hanya akan terwujud desa anti korupsi, tetapi harus terwujud juga desa anti narkoba.


“Kita berkomitmen untuk mewujudkan desa antikorupsi dan antinarkoba” Tegasnya.


12 orang yang telah ditangkap dan digagalkan dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut didapati dalam tiga kasus yang berbeda.


Kasus pertama, berhasil diungkap dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada hari Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 22.10 Wita bertempat di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimayu No. 2 Linkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.


Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang diantaranya; RA (26), laki-laki berasal dari Masbagik, SB (25), laki-laki berasal dari Aceh Timur, M (30), laki-laki berasal dari Aceh Timur, Z (23), laki-laki berasal dari Aceh Timur, dan MD (16), laki-laki berasal dari Pancor, Lombok Timur. Kelima pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 687,18 gram.


Kasus kedua, berhasil diungkap dan digagalkan pada hari Jumat, 3 Juni 2022 sekitar pukul 22.10 Wita bertempat di depan Polsek Batukliang yang beralamat di Jalan Raya Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, NTB.


Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang diantaranya; WW (37) laki-laki berasal dari NTT, H (44) laki-laki berasal dari Sumbawa dan W (40) laki-laki berasal dari Sumbawa. Ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 93,53 gram.


Kasus ketiga, terjadi pada hari Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin  Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, NTB


Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang diantaranya, RSD (36) perempuan berasal dari Mataram, RPA (36) laki-laki berasal dari Lombok Barat, dan LH (33) laki-laki berasal dari Lombok Barat.Barang bukti yang diamankan berupa non narkotika.


Selanjutnya, para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar, denda minimal 1 milyar.


Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp. 1.561,4 miliar (harga rata-rata Rp2 juta per gram di NTB) dan diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai).


Maka dengan pengungkapan tersebut, BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 9.369 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.


Adapun barang bukti yang berupa narkotika sudah dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampur oli.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut HANI, BNNP Gagalkan Peredaran Narkoba

Trending Now