300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan, Kemenpolhukam Turun Tangan

Ariyati Astini
Jumat, Juli 08, 2022 | 12.07 WIB


Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin




MANDALIKAPOST.com- Belum selesinya persoalan Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok Tengah hingga saat ini membuat  Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkopolhukam) turun tangan guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Mandalika tersebut . 


Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin mengatakan pihaknya turun ke NTB untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika yang dibentuk Pemprov NTB. Kemenkopolhukam meminta persoalan sengketa lahan KEK Mandalika antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) jangan berlarut-larut. 


Kemenkopolhukam menghadirkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Pemprov NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7/2022). Warga mengklaim sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika belum dibebaskan



"Kami mengharapkan Satgas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang ada. Kita akan menyaksikan, kita diundang supaya masyarakat juga percaya bahwa verifikasi itu telah benar-benar dilakukan," kata Syamsuddin.



Syamsuddin mengaatakam pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Karena persoalan lahan KEK Mandalika masih bermasalah. "Sekali lagi  kehadiran Kemenpolhukam ingin menyelasaikan persoalan  secara adil," ucapnya.



Syamsuddin menyebutkan berdasarkan informasi yang didapatkan sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika masih bermasalah atau belum dibebaskan. 


Menurutnya, Lahan seluas 300 hektare tersebut diklaim sekitar 200 orang warga. Penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika akan dilakukan secara pelan-pelan. Karena persoalannya ibarat benang kusut yang harus diurai kembali. 

Terhadap lahan yang diklaim oleh warga ini, nantinya Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika akan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan alas hak yang dimiliki warga. Pihaknya berharap persolan sengketa lahan ini menjadi yang terakhir, tidak muncul klaim-klaim lagi ke depannya. 


Dokumen  bukti kepemilikannya ada sertifikat ada liter c surat kepemilikan mereka nah itulah yang di lihat oleh satgas nah kita adu nanti  data masyarakat dengan ITDC.


"ITDC buka data masyarakat yang tadi datanya diserahkan kita  melihat kalau memang cukup kuat datanga masyarakat ya kita rekomendasikan silahkan diselesaikan oleh pihak ITDC ya jadi kalaupun  masyarakat jangan nagih nagih terus kalau dokumem. 

Yang dipegang masyarakat. Itu lemah tidak punya Kekuatan hukumnya ya itu jangan meminta untuk dibayarkan.jadi hasil akhir dari vetifikaai ini memang untuk menentukan kekuatan  hukum dan tidak mempunyai keuatan hukum yang apda akhirnya nanti akan timbul proses pembayaran oleh pihak ITDC"terangnya



Nantinya, Kemenkopolhukam akan mengundang ITDC ke Jakarta untuk membuka data terkait pengadaan lahan di KEK Mandalika. Supaya persoalan ini menjadi clear. Pasalnya, ada kesan yang muncul di masyarakat bahwa ITDC tidak mau membuka data. 



"Nanti kita ingin ITDC membuka data, mana sih titik yang belum diselesaikan sesuai dengan dokumen. Dokumen ini juga akan kami bawa ke Jakarta  pada saat kita rapat dengan pihak ITDC. Kita ingin semua data itu sama-sama kita buka," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan, Kemenpolhukam Turun Tangan

Trending Now