Buntut Koi Vs BWS, Gubernur NTB dan Bupati Lobar Digugat Rp4 Miliar Lebih

MandalikaPost.com
Kamis, Oktober 20, 2022 | 14.49 WIB
Dewi William bersama Kuasa Hukum Syamsul Jahidin SH MM saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram.

MANDALIKAPOST.com - Luapan air bendungan Meninting yang diduga menyebabkan kerusakan dan matinya ratusan ekor Koi pada usaha Rinjani Koi Farm, di Desa Mambalan, Lombok Barat, Juni 2022 silam, berbuntut panjang.


Setelah polemik panjang dan saling lapor antara pengusaha Koi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, babak baru gugatan perdata kini dimulai.


Merasa dirugikan dan demi menuntut keadilan, pengusaha ikan Koi, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti atau Dewi William melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram.


Dewi hadir menyerahkan berkas gugatannya di PN Mataram, Kamis 20 Oktober 2022, didampingi Kuasa Hukumnya, Syamsul Jahidin SH MM.


"Saya melakukan langkah menggugat secara perdata, agar ada keadilan. Karena kejadian Juni itu benar-benar merugikan usaha saya. Untuk materi gugatan saya serahkan sepenuhnya ke Kuasa Hukum saya," kata Dewi.


Ketua Tim Kuasa Hukum Dewi, Syamsul Jahidin SH MM menjelaskan, sedikitnya ada 11 pihak yang digugat. Termasuk Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah dan Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid sebagai tergugat I dan II.


Sementara tergugat lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NTB,  Direktur PT. Hutama Karya (persero) Wilayah Surabaya, Direktur PT. Nindya Karya, Direktur PT. Indra Karya, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara-1 Provinsi NTB, Kepala Unit Pengelola Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara-1 Provinsi Nusa Tenggara Barat.


"Ada 11 tergugat yang kami ajukan. Sesuai perundang-undangan, Tergugat I dan II adalah Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat, tergugat III sampai XI adalah instansi teknis terkait bendungan Meninting," ujarnya.


Syamsul mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena penggugat selama ini mengalami kerugian besar baik materiil maupun imateril atas proyek BWS yang diduga menyebabkan banjir di lokasi usaha penggugat. 


Banyak ikan koi milik penggugat mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam rusak akibat luapan air bah saat Sungai Meninting meluap. Penggugat menilai luapan tersebut akibat proyek pembangunan Bendungan Meninting yang dikerjakan oleh BWS.


Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi kolam pasca banjir tersebut. Ada 30 kolam koi yang diperbaiki dengan dana cukup fantastis.


Selain itu, Dewi juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya diperoleh lebih dari 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, dia terus mengalami kerugian.


"Patut diduga dan sangat diduga karena kelalaian (proyek bendungan). Logikanya saat itu musim panas, hujan tidak besar, tetapi justru banjir. Saat ini musim hujan malah tidak ada banjir di sana," katanya.


Dia menduga banjir tersebut disebabkan oleh kelalaian proyek pembangunan Bendungan Meninting.


"Ada indikasi kesalahan dari kontruksi, mungkin materialnya. Atau mungkin mohon maaf spek materialnya, sehingga kondisi ketahanan bangunan tidak sesuai semestinya," ujarnya.


Syamsul menegaskan, dalam gugatan itu pihak penggugat meminta PN Mataram menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materil seesar Rp3,72 Miliar dan kerugian imateril sebesar Rp1 Miliar.


Advokat dari ANF & Partner Law Firm Jakarta ini menekankan pihaknya sangat serius mendampingi Dewi William.


"Biasanya opini yang terbangun kan BWS ini sulit tersentuh (digugat). Maka dalam kasus bu Dewi ini kita akan buktikan," tegas Syamsul.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Koi Vs BWS, Gubernur NTB dan Bupati Lobar Digugat Rp4 Miliar Lebih

Trending Now