Diduga Menipu, Dua Oknum Fasilitator Dinas LH Loteng Dipolisikan

MandalikaPost.com
Jumat, November 11, 2022 | 17.08 WIB Last Updated 2022-11-11T09:08:59Z
Pelaporan di Direktorat Reskrim Umum Polda NTB.

MANDALIKAPOST.com - Dua pria yang mengaku orang dekat Bupati Lombok Tengah, diduga menipu korban berinisial R dengan menjanjikan proyek. 


Dua pelaku yang berprofesi sebagai fasilitator di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah itu berinisial LPA dan PH.


Dia diduga menipu dengan menjanjikan korban menjadi supplier tanki septic.


"LPA dan PH mengaku sebagai orang dekat bupati kemudian menjanjikan (pelapor) supplier tanki septic bahwa produk tanki septic yang dijual atau dipasarkan oleh pelapor akan digunakan dalam program pengadaan bantuan tanki septic untuk masyarakat," kata Pengacara pelapor, Gilang Hadi Pratama, Jumat, 11 November 2022.


Para pelaku meminta pelapor untuk membayar sejumlah uang hingga total Rp170 juta.


"Pelapor sempat menolak, namun para terlapor menegaskan memang begitu cara mainnya," ujarnya.


Guna meyakinkan korban, para terlapor melakukan video call dengan Bupati Lombok Tengah dan sempat mempertemukan pelapor dengan Bidang DLH Lombok Tengah dan Bupati Lombok Tengah.


"Para terlapor sempat mempertemukan pelapor dengan salah satu Kepala Bidang DLH Loteng dan Bupati Loteng," kata Gilang.


Setelah meminta uang korban hingga Rp170 juta, dua pelaku mengaku bahwa pengadaan tanki septic tersebut dialihkan dari DLH Lombok Tengah ke Dinas PUPR Lombok Tengah. Ini tentu saja merugikan korban, karena spek dan barang yang dijual berbeda. Sehingga, korban tidak mendapatkan pengadaan tersebut.


Dua terlapor juga sudah menulis surat yang menyebut uang Rp170 juta itu telah dibagi ke beberapa oknum dinas.


"Para terlapor juga membuat surat tertulis dengan menyebutkan nama-nama orang yang menerima aliran dana tersebut antara lain Kabid DLH Loteng, Kabid CK PUPR Loteng dan Kabid Dinas Pariwisata Loteng," katanya.


Atas kerugian tersebut, korban pada Jumat, 11 November 2022 melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Menipu, Dua Oknum Fasilitator Dinas LH Loteng Dipolisikan

Trending Now