Miliki Ribuan Pil Tramadol, Dua Wanita Dibekuk Polisi

MandalikaPost.com
Sabtu, November 19, 2022 | 17.19 WIB
Dua wanita, WI dan IN diamankan polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

MANDALIKAPOST.com - Dua wanita di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dibekuk polisi, lantaran diduga hendak mengedarkan pil Tramadol.


WI berusia 32 tahun, dan IN berusia 19 tahun diamankan polisi di sebuah kantor ekspedisi di Kota Bima, Jumat 18 November 2022.


Polres Bima Kota mengamankan dua wanita ini bersama barang bukti berupa ribuan pil Tramadol.


Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menjelaskan, WI dan IN diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang. Mereka berhasil dibekuk saat tengah mengambil satu doz barang kiriman yang ternyata berisi ribuan pil jenis Tramadol.


"Keduanya diamankan saat mengambil barang di salah satu ekspedisi di Kota Bima. Ribuan tramadol diamankan, dan dua orang emak-emak yang diduga penjual obat keras tersebut, langsung digiring menuju Mako Polsek Rasbar, Polres Bima Kota," jelas Jufrin.


Dijelaskan, operasi penggerebekan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Rasbar, berhasil menangkap terduga pemilik dan menyita sedikitnya 1.200 butir pil tramadol.


Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bima Kota.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Ribuan Pil Tramadol, Dua Wanita Dibekuk Polisi

Trending Now