Tolak Pembangunan KIHT, Warga Paokmotong Gelar Hearing Ke DPRD NTB

Ariyati Astini
Kamis, Januari 05, 2023 | 20.09 WIB Last Updated 2023-01-05T12:09:22Z
Sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur melakukan hearing dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1) di Mataram. 





MANDALIKAPOST.com- Sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur melakukan hearing dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1) di Mataram. 


Hadir dikesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB Fathul Gani. Kemudian ada pula Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi NTB, Khairul Warisin. 


Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong, Lalu Handani menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama meminta kepada Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur agar membuat keputusan. 


Yaitu menghentikan pembangunan dan memindahkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari wilayah tersebut ke lokasi lainnya. Pihaknya dengan tegas menyatakan penolakan atas kehadiran pembangunan KIHT. 


"Kami warga Paokmotong menolak. Karena disitu pemukiman," kata Lalu Handani kepada wartawan usai mengikuti hearing di Kantor DPRD NTB, Kamis (5/1). Penolakan yang disampaikannya bukan tanpa alasan. Menurut dia, KIHT melanggar aturan RTRW. 


Selain itu, masih kata Lalu Handani, pihak Pemprov melalui Distanbun NTB dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi terkait KIHT. "Tidak pernah sosialisasi. KIHT melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Lombok Timur," tegasnya. 


Banyak hal yang menjadi sorotan. Selain beberapa hal tersebut, Lalu Handani juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan/juknis KIHT harus dibangun sejauh 2 kilometer dari pemukiman. 


Kemudian untuk lahannya sendiri seluas 5 hektare. "Kalau di Paokmotong itu (luas lahannya mencapai) 10 hektare dan ini jaraknya hanya 2 meter dari pemukiman," sesalnya. 


Disisi lain, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan kehadiran KIHT sebagai pabrik. Terutama persoalan limbah. "Pindahkan KIHT ke lokasi lain seperti ke Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak atau Peringgabaya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW," pintanya. 


Lebih jauh disampaikan Lalu Handani, menyikapi persoalan ini pihaknya juga secara tegas mendorong agara DPRD Provinsi NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus). 


Ini karena dinilai melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Perda Lotim Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Lotim. 


Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Fathul Gani menilai persoalan ini adalah hal yang biasa dan wajar. "Terjadinya pro kontra dalam masyarakat itu wajar. Jadi kita hargai pro dan kontra ini," ujarnya. 


Menurut dia, pembangunan KIHT sudah berjalan melalui proses yang cukup panjang. Bahkan tidak lama lagi akan tuntas. Mengenai pembangunan KIHT, pihaknya menegaskan tidak sembarangan. 


Dimana, masih kata Fathul Gani, telah melalui proses atau kajian yang matang dari jauh harinya. "Pembangunan (KIHT) sudah lama panjang. Jadi kami membangun (KIHT) bukan asal bangun, tentu ada proses," ungkapnya. 


"Tanggal 14 Januari selesai secara fisik. Masyarakat (sempat) menyegel 14 hari, sehingga pengerjaannya ditambah 14 hari," imbuh Fathul Gani. 


Kemudian soal sosialisasi, pihaknya menyatakan enggan untuk berdebat. Sebab, di dalam dokumen sendiri tertera jelas. Dimana pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait KIHT. 


"Kita tidak mau berdebat soal sosialisasi. Sejak 2021 kita sosialisasi, tapi karena mungkin tidak melibatkan masyarakat. Dan ini akan menjadi catatan," kata Fathul Gani. 


Selanjutnya soal limbah, ditegaskan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB itu tidak ada masalah. "Limbah ndak ada, sudah kami sampaikan. Jadi ndak ada limbah, karena itu diolah jadi rokok lagi," terangnya. 


Sebenarnya, lebih lanjut dikatakan Fathul Gani, saat ini telah masuk pada tahan bimbingan teknis (bimtek) bagi 100 orang yang dibagi tiga tahap. 


Tahap pertama 30 orang, tahap kedua 30 orang dan tahap ketiga 40 orang. Dan hal ini sebenarnya sudah direncanakan. "Karena ada sekitar 16 kelompok rumahan yang akan bergabung," jelasnya. 


Mengenai soal tenaga atau oekerja yang akan digunakan nantinya, kata Fathul Gani, sesuai arahan pimpinan, akan memprioritaskan warga yang berada dikawasan/zona terdekat. 


"Pak Gubernur sudah menegaskan agar memperioritaskan sekitar 1000 sampai dengan 1500 orang dikawasan zona terdekat," demikian Fathul Gani menegaskan. 


Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD NTB Khairul Warisin bahwa persoalan seperti ini adalah hal yang biasa. "Saya pikir masyarakat bagus. Karena dia peduli lingkungan dan peraturan yang dibuat pemda," katanya. 


"Tapi itu semua kembali lagi pada niat. Pemerintah juga (berniat) baik ingin mensejahterakan masyarakat (dihadirkannya KIHT)," sambung Legislator Udayana asal Dapil Lombok Timur tersebut menanggapi. 


Berbagai tuntutan yang disampaikan perwakilan warga melalui Formas Paokmotong pada hearing dinilainya baik. Dimana berbagai dampak baik dan buruknya, menurut dia, juga perlu diperhatikan bersama. 


Disinggung soal adanya dorongan dari Formas Paokmotong agar DPRD Provinsi NTB segera membentuk panitia khusus (pansus), Khairul Warisin menyatakan akan melihat lebih dulu soal kelayakannya secara langsung. 


Maka dari itu, pihaknya berencana akan turun ke lapangan meninjau secara langsung seperti apa dan bagaimana situasi dan kondisi dilapangan. "Kita lihat kelayakannya dulu. Besok kami turun bersama Ketua Komisi (II DPRD NTB)," tutup Khairul Warisin.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tolak Pembangunan KIHT, Warga Paokmotong Gelar Hearing Ke DPRD NTB

Trending Now