Data Peserta JKN, BPJS Kesehatan Mataram Terus Bersinergi dengan Kemensos

MandalikaPost.com
Senin, Juli 17, 2023 | 13.40 WIB Last Updated 2023-07-17T05:40:04Z

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Angga Firdauzie.

MANDALIKAPOST.com - BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus membangun sinergi dengan Kementerian Sosial RI dalam melakukan verifikasi dan validasi data peserta JKN, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Angga Firdauzie menjelaskan setiap periode, BPJS Kesehatan rutin menerima data terkait peserta JKN segmen PBI dari Kementerian Sosial.


“Ada SK Menteri Sosial yang meng SK kan siapa-siapa saja yang berhak menerima dan yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi BPJS Kesehatan menerima dan memvalidasi dalam bentuk data base, misalnya pesertanya ternyata sudah dinyatakan meninggal atau peserta ganda. Validasinya bukan verifikasi di lapangan,” ujarnya yang ditemui dalam kegiatan Diskusi Media dengan tema Peran Media Dalam mewujudkan Transformasi Mutu Layanan, Kamis (15/06).


Angga menyebutkan, masyarakat yang berhak didaftarkan menjadi peserta JKN segmen PBI ini akan diusulkan oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten Kota. Dinas Sosial dalam hal ini melakukan verifikasi dan validasi.


“Tentunya Dinas Sosial juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dibeberapa Kabupaten Kota yang sebagian besar itu melalui Musyawarah Rencana Desa. Jadi data peserta diperoleh dari desa yang melakukan validasi tersebut,” bebernya.


Angga menyebut, BPJS Kesehatan bukan hanya terima data yang diusulkan, namun juga melakukan validasi terkait dengan data base langsung di lapangan. Sehingga usulan masyarakat penerima bantuan iuran termasuk juga masyarakat yang menderita kemiskinan ekstrim itu sepenuhnya diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah (PEMDA).


Disinggung mengenai sistem atau relaksasi bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak terdata, Angga menegaskan bahwa itu selalu dilakukan update terhadap masyarakat. Biasanya ada juga yang disebut segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemda.


“Nah biasanya kalau belum dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena pengusulan DTKS itu cukup rumit dan terpusat. Itu biasanya masyarakat yang dianggap miskin ekstrem tapi usulan Pemda belum disetujui oleh Kemensos, maka itu dimasukkan sebagai peserta PBPU APBD tadi. Jadi Ketika peserta misalnya peserta mandiri didaftarkan sebagai PBPU APBN dan PBPU APBD maka tunggakkannya parkir, dia tidak harus melunasi, bisa langsung memanfaatkan sehingga tidak perlu ada relaksasi dan sebagainya ketika didaftarkan sebagai PBPU APBN dan PBPU Pemda tadi,” pungkasnya.


Namun, saat Pemerintah Daerah menganggap bahwa ini sudah tidak layak lagi menerima nanti tagihan tunggakan iurannya akan terbuka lagi. Misalnya peserta sudah menjadi pegawai sudah keluar dari garis kemiskinan dan sebagainya maka tagihannya keluar lagi dan harus dibayarkan.


Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan sebulan sekali atau dua bulan sekali menerima DTKS sebab di Dinas Sosial ada aplikasi Namanya Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Dimana Dinas Sosial selalu mengusulkan nama-nama by name by address yang layak menerima bantuan.


“Nama-nama yang layak untuk menerima bantuan akan diterima oleh BPJS Kesehatan minimal satu bulan atau dua bulan sekali, tergantung dari usulan yang diajukan oleh Dinas Sosial. Ini akan terus berlangsung karena orang kadang ada yang tidak miskin tiba-tiba dia masuk ke garis kemiskinan. Jadi itu akan selalu berjalan dan pendataan itu tidak akan pernah berhenti. Data itu sangat dinamis,” tandasnya.


Ditemui ditempat terpisah, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, H.Lalu Martajaya menjelaskan bahwa untuk penambahan peserta PBI saat ini masih terkendala oleh sistem aplikasi SIKS-NG.


“Untuk penambahan peserta PBI saat ini masih terkendala oleh sistem aplikasi SIKS-NG dikarenakan ada batasan waktu input bahkan saat ini sistem sedang terkunci. Akan tetapi Pemda Kabupaten Lombok Barat tetap optimis menambah cakupan kepesertaan peserta JKN melalui mekanisme PBPU Pemda, edukasi pendaftaran segmen PBPU, dan optimalisasi penambahan bayi baru lahir bagi ibu kandung yang telah terdaftar sebagai peserta,” ujarnya menutup perbincangan. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Data Peserta JKN, BPJS Kesehatan Mataram Terus Bersinergi dengan Kemensos

Trending Now