Dugaan Pungli di Lahan Eks GTI Dikeluhkan Pengusaha Gili Trawangan

MandalikaPost.com
Rabu, Oktober 25, 2023 | 16.50 WIB Last Updated 2023-10-28T06:13:29Z

Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati keindahan pantai di Gili Trawangan.

MANDALIKAPOST.com - Sejumlah pengusaha hotel dan restoran di Gili Trawangan mengeluhkan sulitnya mendapatkan HGB dari Pemprov NTB. Selain proses yang panjang, juga terjadi indikasi dugaan pungli oleh oknum pemerintah, untuk menerbitkan HGB yang diperlukan.


"Kami pengusaha bersedia bekerjasama dan menyewa lahan eks PT GTI yang notabene milik Pemprov NTB. Akan tetapi prosesnya sulit. Dan juga ada oknum yang diduga pungli, karena meminta sejumlah uang di luar biaya sewa lahan. Katanya untuk mempercepat keluarnya HGB," ujar Bonie, salah seorang pengusaha di Gili Trawangan.


Diketahui persoalan lahan eks PT GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara umum sudah selesai. Lahan seluas lebih dari 75 hektare milik Pemprov NTB kini dikelola pemerintah melalui UPTD Gili Tramena.






Sejak tahun lalu, Pemprov NTB membuka keran bagi pengusaha dan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan yang ada. Skema yang ditawarkan adalah izin dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), dan bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).


Bonie - nama disamarkan -, mengatakan, sejak dulu ada cukup banyak pengusaha yang sudah membuka usaha di atas lahan eks PT GTI. Mereka tadinya menyewa lahan dari warga yang menempati sebelumnya atau yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Babak baru nasib usaha mereka, dimulai saat kontrak PT GTI diputus dan lahan diambil kembali oleh Pemprov NTB. Tadinya para pengusaha berharap, pemerintah bisa lebih baik dalam mengelola kerjasama pemanfaatan lahan. Tapi nyatanya, masih ada sengkarut yang belum terselesaikan.


Menurut dia, bagi pengusaha di kluster ini akan menjadi dilema. Di satu sisi mereka sudah menyewa dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan sebelumnya. Sementara mereka juga harus mengurus izin dan membayar sewa lahan kepada Pemprov NTB.


Akibatnya, ada beberapa usaha mereka yang sempat "disegel" paksa oleh oknum masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


"Padahal, saat sosialisasi dulu petugas Pemprov NTB meyakinkan kami kalau masalah ini akan clear karena lahan memang milik pemerintah, bukan milik oknum masyarakat. Tapi nyatanya ada beberapa usaha yang sempat disegel dan kami sempat diintimidasi," ujar Bonie.




Soal dugaan pungli oleh oknum petugas Pemprov NTB pun tak main-main. Bonie mengatakan, angkanya bisa puluhan hingga ratusan juta.


"Ada pengusaha yang sewa lahannya Rp160 juta pertahun, tetapi untuk bisa dapat HGB, dia diminta oleh oknum petugas sampai Rp300 juta. Ini kan nggak wajar?, masak pelicin lebih besar dari beban sewanya?," cetusnya.


Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi membantah adanya dugaan pungli tersebut.


"Silahkan kalau ada bukti-bukti dugaan masyarakat dilaporkan ke pihak yang berwenang,"  katanya.


Mawardi menjelaskan, saat ini sudah tercatat sekitar 222 pengusaha atau masyarakat yang menyewa lahan di Gili Trawangan dan sudah memiliki kontrak perjanjian.


Terkait adanya keluhan pengusaha tentang sulitnya proses sewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Mawardi menandaskan, hal itu terjadi karena adanya proses transisi pengelolaan yang awalnya di BPKAD NTB dipindahalihkan ke Dinas Pariwisata NTB.


"Sehingga butuh proses administrasi, semua permohonan diproses secara bertahap dan dilakukan cross check lapangan secara detail," katanya.


Ia mengatakan, untuk mendekatkan pelayanan UPTD Gili Tramena akan membuka kantor layanan di Gili Trawangan. Harapannya agar pelayanan bisa lebih dekat dan cepat. 




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli di Lahan Eks GTI Dikeluhkan Pengusaha Gili Trawangan

Trending Now