Yati: Pelayanan Pasien JKN di Rumah Sakit Memuaskan, Tidak Dibedakan

Ariyati Astini
Kamis, Januari 04, 2024 | 09.08 WIB Last Updated 2024-01-04T01:08:36Z

 

Narasumber:Ariyati Astini






MANDALIKAPOST.com-Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung aktivitas sehari-hari seseorang, termasuk bagi Ariyati Astini (35). Menjadi seorang jurnalis membuatnya setiap hari menghadiri kegiatan peliputan di tempat-tempat berbeda untuk mencari berita. Sayangnya kesibukannya tidak diimbangi dengan gaya hidup yang kurang baik, sehingga membuat Yati, sapaan akrabnya, mengalami beberapa keluhan penyakit. Salah satunya yaitu gangguan hormon. Keluhan tersebut sudah dirasakan Yati semenjak awal tahun 2023.


Ditemui Jamkesnews di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB saat sedang menunggu antrean untuk berobat jalan, Yati menceritakan pengalaman berobat dengan memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengaku dua bulan terakhir ini menjadi momen krusial, karena dirinya harus sering mendatangi rumah sakit untuk menyembuhkan penyakit yang ia rasakan. Yati mengatakan, saat hormonnya kambuh terlebih saat itu sedang datang bulan, ia merasakan pusing yang sangat terasa menyakitkan, lemas, serta darah haidnya keluar berlebihan.


Yati pun menceritakan pengalamannya menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada saat berobat di IGD RSUD Provinsi NTB. Menurutnya, proses administrasinya terbilang cepat. Yati hanya perlu menunjukkan kartu JKN tersebut kepada petugas rumah sakit. Bahkan menurut petugas rumah sakit, saat ini peserta JKN cukup berobat dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.


“Sampai di IGD, akhirnya langsung dilakukan tindakan oleh dokter yang jaga. Selagi proses administrasi diselesaikan keluarga saya, saya diperiksa dan ditangani oleh dokter jaga. Proses penanganannya cepat, dokter dan perawat juga profesional dalam memberikan pelayanan. Tidak ada sama sekali proses pelayanan yang berbeda. Saya berobat sebagai peserta JKN dan melihat perlakuan rumah sakit kepada pasien umum maupun pasien JKN sama saja. Sama baiknya, sama memuaskannya,” kata Yati.


Keluhan ini bukan yang pertama bagi Yati, karena menurutnya, dirinya juga sempat merasakan hal yang sama pada awal tahun yang lalu. Saat itu, dokter yang menanganinya menyebut ada penebalan di dinding rahim. Menurut Yati, ia sudah sempat menjalani pemeriksaan cek darah, USG, bahkan disarankan oleh dokter untuk menjalani pemeriksaan melalui anus untuk memastikan penyakit yang dideritanya. Dari berbagai tindakan medis yang telah didapat untuk mengatasi keluhannya, Yati menuturkan bahwa ia memanfaatkan haknya sebagai peserta Program JKN. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena pemerintah karena telah menyelenggarakan Program JKN melalui BPJS Kesehatan. 


"Kalau keseluruhan biaya yang ditimbulkan dari tindakan pelayanan kesehatan dan semua manfaatnya, saya rasa tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Melalui program ini, kami sebagai peserta JKN dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya dengan biaya yang lebih terjangkau atau bahkan tanpa biaya. Alhamdulillah, pemerintah telah menyelenggarakan Program JKN ini. Selama saya sakit dan menggunakan Program JKN, tidak ada biaya yang saya keluarkan secara pribadi untuk berobat. Saya berharap Program JKN terus berlangsung agar keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh pesera JKN yang membutuhkan," tuturnya.


Sebagai informasi, saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan beragam kemudahan bagi peserta JKN melalui transformasi mutu layanan. Selain kebijakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN yang sah untuk berobat, pasien JKN juga tidak perlu memberikan fotokopi berkas-berkas apapun pada saat mengakses layanan kesehatan. Di samping itu, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya apapun selama peserta JKN mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yati: Pelayanan Pasien JKN di Rumah Sakit Memuaskan, Tidak Dibedakan

Trending Now