BPIH Kembali Diperpanjang Hingga 5 April Mendatan

Ariyati Astini
Jumat, Maret 29, 2024 | 21.00 WIB Last Updated 2024-03-29T13:00:58Z

 

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Reguler Kemenag NTB Hj Sri Latifa Muslim. 







MANDALIKAPOST.com- Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua kembali di perpanjang oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) sampai 5 April 2024, perpanjangan masa pelunasan tersebut lantaran masih banyak calon jemaah haji yang dinyatakan berangkat belum bisa melunasi BPIH-nya. 


Sebelumnya Kemenag memberikan tenggat waktu untuk melakukan pelunasan tahap kedua dimulai dari   13 sampai 26 Maret 2024, namun nampaknya waktu yang diberikan tersebut belum cukup untuk dipergunakan melunasi BPIH calon jemaah haji.


Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jemaah yang dinyatakan berhak untuk melunasi di tahap kedua sebanyak 714 jemaah, yang merupakan jemaah yang tidak melunasi pada tahap pertama. Dari 714 calon jemaah haji yang dinyatakan berhak berangkat baru 436 yang melunasi. 


"Kalau kita balik ke tahap pertama jumlah jemaah yang tidak melunasi 769, kemudian pada tahap kedua yang berhak melunasi yang masuk kedalam sistem sebanyak 714 antara lain untuk penggabungan mahrom dan gagal sistem," kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Reguler Kemenag NTB Hj Sri Latifa Muslim. 


Latifa menjelaskan, gagal sistem yang dimaksud adalah jemaah yang dinyatakan berhak untuk berangkat, namun tidak melakukan pelunasan pada tahap satu karena alasan beberapa hal. 


Diantaranya karena masih dalam tahap evaluasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan (istitoah), kemudian belum cukup uang untuk melakukan pelunasan sehingga diberikan kesempatan pada tahap kedua, kemudian jemaah yang mengalami gangguan sistem pada saat akan melakukan pelunasan di Bank serta jemaah yang lompat kursi. 


"Pada rilis nomor kursi mereka terlompat, tidak ikut dalam rilis kemudian mereka diajukan kembali untuk bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua," kata Latifa. 


Selain jemaah haji regular, pelunasan tahap kedua ditujukan bagi petugas pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), terdapat kuota 12 orang sebagai KBIHU namun hanya enam yang di usulkan. 


Sementara 55 orang calon jemaah haji yang gagal sistem belum didaftarkan kembali oleh petugas di Kabupaten Kota di NTB, sehingga akan diusulkan kembali namun hanya 29 orang. 


Selain itu di NTB, sebanyak 707 calon jemaah haji cadangan sudah melakukan pelunasan, yang mana calon jemaah cadangan tersebut akan diberikan kesempatan berangkat apabila jemaah haji yang berhak berangkat tidak melakukan pelunasan hingga batas yang sudah ditetapkan. 


"Kalau tidak dibuka lagi perpanjangan pelunasan maka sisa kuota yang tidak terisi itu akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi. Cadangan yang sudah melunasi pada tahap satu sebanyak 596 sementara tahap dua 111 orang," jelas Latifa. 


Namun apalagi calon jemaah haji cadangan tersebut tidak bisa berangkat pada tahun ini, maka akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya. Pada musim haji tahun depan terdapat penambahan biaya pelunasan bagi calon jemaah haji yang menunda keberangkatannya. Selisih penambahan biaya pelunasan BPIH sekitar Rp 8 juta


"Kalau tahun kemarin 2022 mereka tidak dikenakan biaya pelunasan, meskipun ada kenaikan biaya, mereka hanya diminta melakukan konfirmasi pelunasan," jelas Latifa

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPIH Kembali Diperpanjang Hingga 5 April Mendatan

Trending Now