Kadis Perindustrian Lombok Timur, M. Azlan (kanan). |
MANDALIKAPOST.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi permasalahan serius. Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur, M. Azlan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi.
"Kalau kami dari perindustrian kan sifatnya koordinasi, nah kebetulan ini Pak Kabid sering ikut dalam pemberantasan apa namanya gempur rokok ilegal yang memiliki kewenangan ini kan teman-teman dari bea cukai," ujar Azlan, saat dikonfirmasi. Jumat (15/11) kemarin.
Azlan menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan sosialisasi, sedangkan penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Dengan adanya APHT (Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau), kita sudah berubah kondisi Kabupaten Lombok Timur dari sekedar daerah penghasil romaterial penghasil tembakau saja, tetapi sudah menjadi daerah penghasil cukai," ungkap Azlan.
Menurutnya, keberadaan APHT telah memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.
"Jumlah DBHCHT kita 78,6 miliar dengan keberadaan APHT ini sebagai penghasil cukai tembakau insyaallah tahun depan kita akan bisa mendapatkan 104 miliar," imbuhnya.
Azlan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan dua perusahaan rokok yang akan beroperasi di APHT.
"Dua perusahaan satu perusahaan sedang mengurus izin tinggal dua kan kita menyiapkan 5 lokal di sana untuk berguna untuk produk kita untuk bisa berproduksi di apa produksi rokok di APHT," jelasnya.
Meskipun demikian, Azlan mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan.
"Tapi informasi yang didengar ini bahwa rokok ilegal ini berasal dari luar dan tidak menjadi kewenangan kami dari perindustrian," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah terus melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Satpol PP. "Menindaklanjuti secara berkala secara berkala tetap ada operasi ya operasi gempur rokok ilegal," tegas Azlan.