Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR Cabai

Rosyidin S
Rabu, Desember 04, 2024 | 13.09 WIB Last Updated 2024-12-04T05:11:09Z
Tangkap: Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyaluran KUR, ditahan di Rutan Selong. (Foto: Istimewa/MP).

MANFALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Lotim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.


Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., pada Rabu (03/12).


Kedua tersangka yang berinisial "RP" dan "Mr.X" diduga telah menyalahgunakan dana KUR dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga merugikan negara sebesar Rp766.746.138,00.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh auditor, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR tersebut. Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," tegas Bayu Pinarta, saat dikonfirmasi.


Menurut Bayu Pinarta, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi penyaluran dana KUR yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Kami telah memeriksa 47 saksi, 1 ahli penghitungan kerugian keuangan negara, dan mengumpulkan berbagai bukti dokumen. Semua bukti tersebut sangat kuat untuk menjerat kedua tersangka," ujarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi ini cukup berat, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Bayu Pinarta.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, "RP" langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


"Perkara ini akan terus kami proses hingga ke pengadilan. Target kami adalah agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas Bayu Pinarta.


Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana KUR ini mendapat apresiasi dari masyarakat Lombok Timur. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.


"Kami sangat mendukung upaya Kejari Lotim dalam memberantas korupsi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana negara," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR Cabai

Trending Now