Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Puluhan Miliar ke Penyidikan

Rosyidin S
Jumat, Mei 02, 2025 | 19.23 WIB Last Updated 2025-05-02T11:23:58Z
Konprensi Pres Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan TIK Dikbud Lotim. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kejaksaan secara resmi meningkatkan status kasus yang melibatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 32.433.460.000 ini ke tahap penyidikan.


Kepastian peningkatan status ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, dalam keterangan persnya hari ini. 


"Kasus TIK DAK Dikbud Lotim tahun 2022 naik ke penyidikan," tegas I Putu Bayu Pinarta kepada awak media. Jumat (2/5).


Langkah signifikan ini diambil berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan data yang telah dilakukan oleh tim penyelidik terhadap berbagai pihak terkait.


"Dengan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," jelas Kasi Intel.


Lebih lanjut, I Putu Bayu Pinarta mengungkapkan beberapa indikasi kuat yang melatarbelakangi peningkatan status kasus ini.


Salah satunya adalah dugaan ketidaksesuaian pengadaan barang, khususnya laptop/chromebook, dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut secara jelas mensyaratkan adanya sistem operasi Chrome OS (education update) pada perangkat yang diadakan.


Selain itu, tim penyelidik juga menemukan adanya dugaan praktik pengarahan kepada penyedia barang tertentu dalam proses pengadaan ini.


"Diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu," urai I Putu Bayu Pinarta.


Dengan ditingkatkannya status kasus ini ke penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan bergerak lebih dalam untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang diperlukan. 


Langkah ini bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.


"Dalam tindakan penyidikan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara," pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim tersebut.


Peningkatan status kasus ini tentu menjadi perhatian publik, khususnya di Lombok Timur, yang menantikan pengungkapan tuntas dan penegakan hukum yang adil terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang cukup besar ini.


Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Dikbud Puluhan Miliar ke Penyidikan

Trending Now