![]() |
Pelaku terduga pencurian puluhan pohon kelapa berhasil diamankan Polres Lombok Timur. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Aparat kepolisian dari Sektor Pringgabaya, Lombok Timur, berhasil mengamankan seorang petani berinisial T alias O (28), warga Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian puluhan pohon kelapa milik warga Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang diketahui bernama Sri Gede (49) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, dalam keterangannya pada Minggu (5/5), mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus ini.
"Korban mengetahui kejadian itu setelah diberi tahu oleh kerabatnya. Saat dicek, benar bahwa pohon kelapa miliknya sudah ditebang," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di kebun milik korban yang berlokasi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
"Kejadiannya diperkirakan pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil. "Pelaku terdeteksi keberadaannya di rumahnya. Tim kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan," tegas Kasi Humas.
Dalam proses interogasi yang dilakukan oleh penyidik, T alias O mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menebang dan mencuri sebanyak 40 pohon kelapa milik korban.
Pohon-pohon kelapa curian tersebut kemudian diolah menjadi 96 batang peramok yang siap untuk dijual.
"Pelaku mengakui semua aksinya. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," tambah Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario Vixion berwarna merah marun dengan nomor polisi DR 3064 LN beserta kunci kontak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 11 XR berwarna putih, satu buah helm JITSU berwarna silver, satu buah tas selempang berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp2.054.000, serta 96 batang pohon kelapa yang sudah dalam bentuk peramok.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringgabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.