![]() |
Sita: Satuan Sabhara Polres Lombok Timur bersama jajaran Polsek Labuhan Haji mengamankan puluhan botol miras jenis tuak dan brem. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kedok sejumlah pedagang di kawasan Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi akhirnya terbongkar. Berkedok menjual es, mereka ternyata menyelundupkan minuman keras jenis tuak dan brem dalam botol air mineral.
Praktik ilegal ini diungkap oleh jajaran Polsek Labuhan Haji bersama Satuan Sabhara Polres Lombok Timur dalam sebuah razia yang digelar Selasa malam (27/5).
Razia yang dimulai pukul 20.30 WITA ini menyisir enam titik di kawasan pantai tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 67 botol tuak ukuran 1,5 liter dan 4 botol brem ukuran 0,5 liter.
Minuman-minuman haram tersebut disamarkan dalam kemasan botol air mineral untuk mengelabui petugas dan pembeli.
"Kami temukan miras dijual bebas tanpa izin, disamarkan dalam kemasan air mineral," tegas Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman, dalam rilisnya diterima media ini pada Rabu (28/5).
Seluruh barang bukti langsung digiring ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Para pedagang yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Nikolas Oesman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal di kawasan wisata.
"Polisi tak akan mentolerir praktik ilegal di kawasan wisata. Pantai bukan tempat pesta miras," ujarnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum, khususnya di lokasi publik dan area wisata.
"Kami akan terus bersihkan lokasi publik dari miras. Ini peringatan keras," tutup Nikolas, menegaskan komitmen Polres Lombok Timur dalam menjaga ketertiban dan keamanan.