![]() |
Production House Ichan Musical saat melaporkan pemilik akun Facebook Malixs Lombok atas tudingan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Ichan, pegiat seni daerah sekaligus pemilik Production House Ichan Musical, secara resmi melaporkan akun Facebook Malixs Lombok ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan setelah akun tersebut menuding Ichan menilap uang hadiah sebesar Rp100 juta saat menjadi produser NTB Idol.
"Badan kurus karena makan hak orang lain, dasar penipu," demikian bunyi status Facebook Malixs Lombok yang memicu laporan ini.
Ichan menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. "Hari ini saya laporkan pemilik akun atas nama Malixs Lombok karena saya merasa nama baik saya sudah tercoreng," ujar Ichan saat ditemui di Polda NTB pada Jumat (13/6) kemarin.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal pemilik akun Malixs Lombok dan berharap kasus ini segera tuntas karena tuduhan tersebut telah berdampak luas di media sosial.
Kuasa hukum Ichan, Jailani, menjelaskan bahwa laporan ini juga bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang membantah tudingan Malixs Lombok.
"Syarat pengambilan hadiah ini yang ia tidak tahu dan cermati. Bukti sudah ada, di mana ada perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pihak penerima hadiah dengan Ichan yang saat itu menjadi Produser NTB Idol," jelas Jailani.
Jailani menambahkan bahwa oknum tersebut tidak mencermati perjanjian tertulis yang telah disepakati, di mana disebutkan bahwa pengambilan hadiah memiliki syarat seperti penyelesaian rekaman lagu dan syuting video klip.
"Secara jelas oknum ini menuding Ichan sebagai penipu, melampirkan foto, serta data pribadi, jadi ini yang kita laporkan," tegasnya, merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Senada dengan hal itu, Duta NTB Idol, Yogi, membenarkan adanya perjanjian tertulis yang harus dipenuhi peserta sebelum mengambil hadiah. Ia menuding anak dari oknum pemilik akun Malixs Lombok, yang juga merupakan peserta, tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga belum bisa mengambil hadiahnya.
"Tidak ada yang dipotong, hak kami sudah terpenuhi semua. Kalau dia mau mengikuti aturan, harusnya saat ini dia juga sudah menerima uang tersebut," pungkas Yogi, memastikan bahwa peserta lain yang telah memenuhi persyaratan sudah menerima hak mereka.