Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Berkolaborasi Erat Demi Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

Rosyidin S
Rabu, Juli 16, 2025 | 08.01 WIB Last Updated 2025-07-16T00:02:18Z
Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Indonesia menandatangani nota kesepahaman MoU di Jakarta, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers telah meneken Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025. Perjanjian ini menandai komitmen bersama kedua lembaga dalam mengawal kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di Indonesia.


MoU yang bertajuk "Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia" ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi kolaborasi yang lebih erat.


Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pers sebagai jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat.


"Kejaksaan, sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar," ujarnya.


Burhanuddin juga menyoroti kebutuhan akan evaluasi diri, dan di sinilah fungsi kontrol sosial yang diemban pers menjadi krusial. 


"Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat," tambahnya.


Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.


Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara Dewan Pers dan Kejaksaan demi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. Hadir dalam penandatanganan MoU ini antara lain Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, dan sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Berkolaborasi Erat Demi Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

Trending Now