![]() |
Seorang pelaku pencurian inisial HM saat diamankan tim gabungan Polres Lombok Timur di Polsek Masbagik, Desa Kotaraja, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – HM (50), seorang residivis kasus pencurian asal Dusun Punik Agung, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur dan Unit Reskrim Polsek Masbagik setelah membobol rumah warga di Dusun Bangket Daya, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, pada dini hari saat penghuni sedang terlelap tidur.
Penangkapan HM dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya yang sudah kami pantau,” ujar AKP Dharma dalam rilis resminya, Sabtu (19/7) kemarin.
HM diketahui bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa.
“Ini bukan kali pertama HM mencuri. Dia sudah pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya,” tegas AKP Dharma.
Aksi terbaru HM terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di rumah Ahmad Ridoan (31). Saat itu, seluruh penghuni rumah sedang tertidur pulas. Istri korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah bangun pagi.
“Istri korban bangun pagi dan menyadari HP anaknya hilang. Setelah dicek, ternyata banyak barang lain juga raib,” jelas AKP Dharma.
Adapun barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku meliputi 1 unit handphone Vivo Y35, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone kecil merek Timer, 1 tas pinggang berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, 1 celengan berisi sekitar Rp5 juta, 1 dompet berisi KTP dan BPJS atas nama Nurmayasari, serta 1 Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Nuwaira Ihtifa Nada.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta,” imbuh AKP Dharma.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Setelah identitas dan keberadaan HM terdeteksi di wilayah Kotaraja, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, yaitu 1 unit handphone Vivo Y35 warna emas, 1 kartu BPJS atas nama Nurmayasari, dan 1 Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama Nuwaira Ihtifa Nada.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Masbagik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dharma.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan HM dalam kasus pencurian lainnya serta peluang adanya pelaku tambahan atau jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang sudah disasar pelaku,” pungkasnya.