Tiga Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi, Polda NTB Jerat Pasal 351 dan 359 KUHP

MandalikaPost.com
Jumat, Juli 04, 2025 | 20.41 WIB Last Updated 2025-07-04T12:41:55Z


MANDALIKAPOST.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB yang tewas akibat dugaan penganiayaan di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.


Salah satu tersangka yang telah diungkap adalah Kompol Yogi, diduga sebagai pelaku utama. Dua tersangka lainnya yakni IPDA H dan seorang perempuan berinisial M.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.


“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar, lecet, dan patah tulang. Saat ditemukan di kolam renang, korban masih hidup namun meninggal akibat terlalu lama berada di dalam air,” kata Syarif dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Kamis (4/7).


Temuan forensik dari RS UNRAM menguatkan dugaan penganiayaan. Kepala tim forensik, Dr. Arif Syamsun, menyebutkan korban mengalami benturan keras di kepala, patah tulang leher dan lidah, serta tanda-tanda pencekikan. Pemeriksaan paru-paru menunjukkan korban sempat menghirup air, yang mengindikasikan masih hidup saat tenggelam.


“Kesimpulannya, korban pingsan akibat pencekikan sebelum akhirnya meninggal di dalam kolam,” ujar Arif.


Awalnya ditangani Polres Lombok Utara, kasus ini kemudian diambil alih Polda NTB karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Penyelidikan melibatkan lie detector dan tim forensik gabungan dari RS UNRAM dan Polda Bali.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Pihak Polda menyebut para tersangka kooperatif dan seluruh barang bukti telah diamankan.


Kompol Yogi dan IPDA H sebelumnya telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri. Upaya banding keduanya telah ditolak oleh Komisi Etik Polri.


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia meminta masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.


Reporter : Abdul Rahim / Mataram

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi, Polda NTB Jerat Pasal 351 dan 359 KUHP

Trending Now